Dewan Soroti Banyak Perda Badung Yang Tak Dikonsultasikan

1 September 2015, 19:01 WIB
perda
ilustrasi

Kabarnusa.com – DPRD Bali menyoroti pemberlakuan 67 Peraturan Daerah (Perda) dan 419 Peraturan Bupati (Perbup) di kabupaten Badung  yang tidak melalui proses konsultasi ke pemerintah Provinsi Bali.

Sejumlah perda dan Perbup yang disoroti itu dibuat dalam rentang waktu 2010-2015.

Wakil ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan Perda dan Perbub tersebut.

Adanya fakta dan temuan 67 Perda dan 419 Perbup di kabupaten Badung yang tidak melalui proses klarifikasi ke provinsi (gubernur) merupakan hal yang sangat memprihatin.

“Khususnya dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah di Bali,” ujar Sugawa Korry di gedung DPRD Bali, Selasa (1/9/2015).

Dalam rangka mewujudkan clean and good governance, prinsip transparansi dan akubtabilitas penyelenggaraan otonomi daerah salah satunya harus ditunjukkan sejauh mana produk hukumnya (Perda dan Perbub)disusun sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku.

“Perda yang dibuat pemerintah kabupaten wajib hukumnya untuk konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi,” tegas Sugawa Korry.

Dia meminta seluruh pemerintah kabupaten/Kota di Bali untuk membuat Perda dan Perbub/Perwali (Peraturan Walikota) agar sesuai dengan kaedah hukum.

Diketahui, gubernur Pastika menyoroti Perda dan Perbup saat memberikan pengarahan kepada para pejabat Pemkab Badung  di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung,  Senin (31/8).

Pada kesempatan itu Gubernur Pastika mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di sana karena penyusunan perda dan Perbub yang tidak memenuhi kaedah hukum berlaku.

Selanjutnya ia meminta Pemkab Badung mendata Perda dan Perbup yang belum mendapat klarifikasi Gubernur agar ke depan penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar hukum. (kto)

Berita Lainnya

Terkini