Didenda Rp3 M, Pria Ini Didakwa Bandar Narkoba

18 Desember 2013, 03:00 WIB
Pengadilan+Negeri+Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar (kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Hendra Kurniawan terdakwa kasus narkoba membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan dirinya sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik sabu 408, 7 gram. 

Bantahan itu disampaikan dalam pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/12/2013)

Selain Hendra, terdakwa lainnya yakni Juhariyah Nana Juhariani dituntut 5 tahun penjata plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. 

Atas ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp3 Miliar karena sebagai bandar narkoba dengan kepemililikan sabu 408, 7 gram itu, semua dibantahnya.

Baik Hendra dan Juhariyah dalam pledoinya mengaku, tidak pernah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Soal kepemilikan 408,7 gram sabu juga dibantahnya seraya mengatakan barang haram itu milik Hendra Sutanto yang kini buron.

“Sabu itu bukan milik Hendra Kurniawan melainkan milik Hendra Sutanto,” tegas kuasa hukum terdakwa, A Dwi Haryanto dan Dewa Agus Satrya Wijaya membacakan pledoi.

Bantahan itu diperkuat atas putusan sidang sebelumnya di mana sabu yang disita dari Sebastian Simanjuntak (sudah vonis), Alfath Fitra Kusuma (sudah vonis), dan Sugiono alias Kwok Jiang alias Gede (sudah vonis) adalah milik Hendra Sutanto alias Achiang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Juga, dipertegas Putusan PN Denpasar nomor: 587/Pid.Sus/2013/PN Denpasar yang sudah berkekuatan hukum terhadap terdakwa Sebastian Simanjuntak, Alfath Fitra Kusuma dan Sugiono alias Kwok Jiang alias Gede.

Sebelumnya dalam putusan tersebut disebutkan jika sabu seberat 408,7 gram tersebut adalah milik Hendra Sutanto.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, bahwa saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2 April 2013 lalu petugas BNN tidak menemukan sabu-sabu dari tangan Hendra Kurniawan.

Sekedar diketahui, petugas saat itu hanya mengamankan empat unit handphone. Hal ini juga diperkuat dari keterangan saksi-saksi yang mengatakan jika barang haram tersebut bukan milik Hendra Kurniawan.

Menurut Dwi Haryanto, hanya keterangan saksi petugas BBN saja yang mengatakan jika barang itu milik terdakwa.

Aakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Wiradarma menyebutkan terdakwa menggunakan beberapa rekening bank untuk untuk menjalankan bisnis narkotika juga dibantah.

Semua rekening-rekening yang disebut JPU digunakan terdakwa untuk kegiatan bermain togel dan judi bola.

“Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa Hendra Kurniawan maka dakwaan dan tuntutan JPU harus dibatalkan demi hukum,” tukasnya.

Jaksa menjerat Hendra Kurniawan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 undang-undang yang sama dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karenanya, terdakwa dinilai terbukti sebagai bandar narkoba dan dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Nana Juhariani dituntut 5 tahun penjata plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan bui. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini