Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Condongcatur, Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyatakan penetapan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (tanah Kalurahan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang kuat.

1 Juli 2026, 00:32 WIB

Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (tanah Kalurahan) di  Condongcatur, Sleman.

Kedua tersangka yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 itu berinisial K, yang merupakan mantan Jaga Baya, dan RCS, yang saat ini menjabat sebagai Lurah Condongcatur.

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyatakan penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang kuat.

Proses penyelidikan ini cukup panjang, mulai dari pemeriksaan 19 saksi (termasuk perangkat desa dan pejabat dinas terkait), meminta keterangan ahli, hingga penyitaan 81 dokumen dan sejumlah uang yang diduga hasil tindak pidana.

Alih-alih menjaga aset tanah desa, para tersangka justru diduga membiarkan dan memberi izin penyewaan tanah tersebut kepada pihak lain tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Tindakan ini dianggap melanggar aturan yang berlaku di DIY.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, tindakan ini membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp4,2 miliar.

Terkait penahanan, pihak Kejaksaan mengambil langkah berikut:

Tersangka K: Ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Tersangka RCS: Tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan karena ia saat ini sedang ditahan atas kasus lain yang ditangani kepolisian.

Meskipun begitu, Langgeng menegaskan, proses hukum di Kejaksaan akan tetap berjalan beriringan dengan kasus yang sedang dihadapi RCS di kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan hukum terkait tindak pidana korupsi yang bisa membuat mereka menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat.***

Berita Lainnya

Terkini