![]() |
| Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama @2015 |
DENPASAR – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang membelitnya dinyatakan clear oleh kepolisian sehingga dirinya dinyatakan bersih.
Usai memimpin rapat paripurna internal DPRD Bali dengan agenda penetapan keputusan rekomendasi implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di ruang rapat gabungan gedung DPRD Bali, Adi memanfaatkannya untuk ajang klarifikasi.
Di hadapan anggota dewan soal status hukumnya yang sempat dinyatakan tersangka oleh Polda Bali, akhirnya Wiryatama menyatakan dirinya bebas dari sangkaan itu. Sembari menggunakan pengeras suara di meja pimpinan sidang, Wiryatama mengumumkan dirinya bersih dari kasus yang dilaporkan Mangku Sarja.
Menurutnya, SP3 (Surat Perintah penghentian Penyidikan) terhadapnya yang dikeluarkan oleh Polda Bali sah secara hukum setelah diuji di pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu. Artinya, status hukum sebagai tersangka dicabut, dan proses hukum terhadapnya dihentikan.
“Saya juga mengumumkan bahwa SP3 atas kasus yang menyeret Adi Wiryatama sah. SP3 sudah diuji di pengadilan Negeri (Denpasar). Ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” sambungnya.
Pengumumuman itu disambut tepuk tangan anggota dewan. Suasana kemudian bertambah riuh, saat anggota dewan secara spontan menyanyikan lagu ucapan selamat ulang tahun untuk Adi Wiryatama yang ke 62.
Terkait SP3 tersebut, sekretaris DPD PDIP ini menegaskan, dalam kasus SP3 tersebut dirinya bukan pihak yang digugat melainkan Polda Bali yang mengeluarkan SP3 atas kasusnya. “Polisi (Polda Bali), menurut pengadilan katanya, SP3 yang digugat di pengadilan sudah benar. SP3 sudah berjalan sesuai dengan aturan. Begitu saja,” jelas Adi Wiryatama.
Hanya saja, Wiryatama enggan menanggapi soal dugaan kasus lain yang menyeret namanya. “Jangan masuk ke materi ini. Saya ngomong ke materi ini saja (SP3). Cukup ya. Jangan ngomong masalah lain-lain,” sergah mantan Bupati Tabanan dua periode itu. (rhm)

