Dinilai Membangkang, Megawati Pecat Bupati dan Mantan Ketua DPRD Bangli

4 Desember 2020, 16:03 WIB
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD
PDIP Bali I Wayan Sutena membacakan surat DPP PDIP tentang pemecatan
ketiga kader di Bangli/Kabarnusa

Denpasar – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bertindak tegas
terhadap petugas partai yang dianggap membangkang tidak mengindahkan garis
partai dengan memecat Bupati Bangli I Made Gianyar dan mantan Ketua DPRD
Bangli Ngakan Made Kutha Parwata.

Selain itu, dalam surat pemecatan yang ditandatangani Megawati itu, Sang Ayu
Putri Adnyanawati, kader perempuan juga dipecat karena dianggap melanggar
disiplin partai.

Surat pemecatan itu dibacakan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan
Kaderisasi (OKK) DPD PDIP Bali I Wayan Sutena mewakili Ketua DPD PDIP Wayan
Koster di sekretariat DPD PDIP, Jalan Banteng, Renon, Jumat (4/12/2020).

Sutena membeber lebih lanjut alasan pemecetan tiga tokoh PDIP lima hari
menjelang pelaksanaan Pilkada Serentk 9 Desember 2020.

Dijelaskan, DPP PDIP pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bangli Tahun 2020, telah merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta,
untuk dijadikan Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, untuk
dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025.

Surat Rekomendasi bernomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020. DPP
PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Partai, DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan
anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan
memperjuangkan terpilihnya pasangan Sang Nyoman Sedana Arta, SE menjadi Bupati
Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par. menjadi Wakil Bupati Kabupaten
Bangli.

“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas
diluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi,” tegas Sutena
didampingi pengurus lainnya.

Megawati merespon usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali,
sehingga sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan
Klarifikasi secara Daring/Online dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi
Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang
Ayu Putri Adnyanawati; dan Ngakan Made Kutha Parwata.

Klarifikasi secara Daring/online tersebut dilaksanakan Kamis, 5 November 2020,
Pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita.

Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI
Perjuangan, Komarudin Watubun, Gianyar, Putri Adnyanawati dan Ngakan Parwata
tidak hadir. Karena itu, klarifikasi berlangsung singkat.

DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan
disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan
pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.

Sikap tegas didasari pertimbangan rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan
menegakkan citra partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan
tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, kewajiban
kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi
partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai.

“DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau
pemberhentian dari keanggotaan Partai bagi kader Partai yang terbukti
melanggar kode etik dan disiplin Partai,” tandas Sutena.

Lebih lanjut, DPP PDIP menilai sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan
Gianyar tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun
2020.

Diketahui, Made Gianyar menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Bupati Kabupaten Bangli
dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020, Sang Ayu Putri Adnyanawati, (Calon
Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan);
dan Ngakan Made Kutha Parwata, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa
Bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua
Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti
2015-2020.

Ketiganya nyata mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari
partai politik lain sehingga merupakan bentuk pembangkangan terhadap
ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran
kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Surat pemecsatan tertanggal 2 Desember 2020 ditandatangani Ketua Umum PDI
Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,
Hasto Kristiyanto. Dalam SK tersebut menetapkan mmberikan sanksi organisasi
berupa pemecatan kepada ketiga tokoh asal Bangli itu.

Selanjutnya, melarang Made Gianyar, Ayu Putri Adnyanawati; dan Ngakan Made
Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang
mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

“DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada
kongres partai,” demikian Sutena. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini