Ditangkap di Bali, Oknum Guru asal Probolinggo C@buli Anak Usia 8 Tahun

Polres Probolinggo menangkap guru ngaji di Nusa Penida Bali yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

25 Agustus 2024, 05:14 WIB

ProbolinggoPolres Probolinggo menangkap pelaku kasus dugaan penc@bulan terhadap anak dibawah umur atau berusia 8 tahun yang kabur ke Bali.

Lebih mirisnya lagi pelakunya merupakan guru ngaji korban.

Oknum guru itu adalah Sulaisun (45) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia dengan tega mencabuli sebut saja bunga, anak berusia 8 tahun.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kasusnya bermula ketika korban menghubungi kedua orang tuanya yang berada di Surabaya dan mengatakan tidak mau mengaji lagi.

Kemudian ketika ibu korban menanyakan alasan kenapa tidak mau mengaji lagi, korban menjelaskan saat mau pulang mengaji, korban tidak diperbolehkan oleh pelaku pulang dan malah menc@buli korban.

Atas pengakuan korban tersebut, kedua orang tuanya langsung pulang dari Surabaya ke Probolinggo untuk menemui pelaku.

“Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” kata Kasat Reskrim Putra Adi Fajar Winarsa Sabtu 24 Agustus 2024.

Berbekal laporan ibu korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Nusa Penida, Bali. Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju Bali sebelum pelaku kembali melarikan diri.

“Anggota yang berangkat ke Bali melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Probolinggo,” tuturnya.

AKP Putra masih melakukan penyidikan guna mencari apakah ada korban penc@bulan lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Apabila ada yang merasa menjadi korban pencabulan, silahkan melapor ke Polres Probolinggo. Kami juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban agar pulih dari traumanya,” pungkas Kasat Reskrim Putra.***

Artikel Lainnya

Terkini