DJP Bali Optimis Penuhi Target 82 Persen Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2024

Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT.

8 Mei 2024, 09:17 WIB

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali optimis bisa memenuhi target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2024 sebesar 83,2%

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menyebutkan, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan.

“Jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu,” ungkap Nurbaeti Munawaroh.

Kemudian, agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5 persen jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Kemudian, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan

Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Kendati, tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti Munawaroh menyebut Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai

Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT.

Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT.

“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.

Nurbaeti mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya.

Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya

Nurbaeti mengingatkan untuk seluruh WP yang ada di Bali untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024 ***

Berita Lainnya

Terkini