Jakarta – PT. Bussan Auto Finance (BAF) melarang pihak yang melakukan eksekusi kendaraan tanpa dilengkapi surat kuasa atau dokumen lengkap.
Hal itu disampaikan pihak PT Bussan Auto Finance (BAF) menanggapi insiden yang merenggut nyawa Gede Budiarsana.
Pihak BAF juga memastikan sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang dieksekusi dalam insiden berdarah pada Jumat 23 Juli 2021 di Monang Maning Denpasar adalah sepeda motor atas nama konsumen BAF.
Nilai Surat Eksekusi Cacat Hukum, Pengacara Harijanto Karjadi Layangkan Protes
“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Gede Budiarsana yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut,” ucap Head Corporate Secretary BAF Puji Arianti dalam keterangan tertulis dikirim ke kabarnusa.com, pada Jum’at (30/7/2021).
Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses penyidikan kepolisian yang saat ini berjalan, pihak BAF menyampaikan bahwa sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DK 2733 ABO adalah sepeda motor atas nama konsumen BAF.
Hal itu diperkuat sesuai perjanjian pembiayaan, akta jaminan fidusia, dan sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan pada bulan Maret 2019.
BAF Dukung Mimpi Anak Penyandang Disabilitas dan Perbaikan Kualitas Pendidikan