Grasi Ditolak Jokowi, Duo Bali Nine Ajukan PK

30 Januari 2015, 23:57 WIB

Kabarnusa.com – Setelah permohonan grasi ditolak Presiden Joko Widodo, Dua terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Pendaftaran PK Andrew dan Myuran dilakukan di Lapas Kerobokan, bukan di pengadilan pada umumnya, Jumat 30 Januari 2015. Panitera Pengadilan Negeri pun bertandang ke Lapas untuk menerima pendaftaran PK duo pimpinan Bali Nine ini.

Kuasa hukum Andrew dan Myuran Todung Mulya Lubis, mengatakan, pengajuan PK merupakan hak asasi terpidana, meskipun Andrew dan Myuran telah ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi.

Melalui PK itu, Todung berharap pemerintah bisa membatalkan hukuman mati untuk Andrew dan Myuran menjadi hukuman 20 tahun penjara.

“Myuran dan Andrew berharap PK itu bisa diterima,” katanya. Todung juga mengkritik eksekusi mati tahap pertama beberapa waktu lalu dan rencana eksekusi lanjutan. “Belum pernah ada sejarah eksekusi yang sangat banyak seperti sekarang ini,” tegasnya.

Ketut Sulendra, panitera Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan, seharusnya dilakukan di pengadilan dengan menghadirkan terpidana sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 1 Tahun 2012.

Namun karena Kementerian Hukum dan HAM tidak mengijinkan Andrew dan Myuran dibawa keluar dari Lapas, pihak pengadilan pilih datang ke Lapas untuk menerima pendaftaran. “Ini semata dalam rangka untuk tetap melayani masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Sulendra.

Dia menambahkan, selanjutnya berkas permohonan PK Andrew dan Myuran dibawa ke pengadilan untuk dipelajari. “Soal diterima atau tidak, nanti akan ditelaah oleh ketua pengadilan,” tandasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini