Gubernur Koster: Riset Perguruan Tinggi Belum Berorientasi Kebutuhan Penelitian Pemda hingga Industri

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan selama ini kebanyakan riset yang dilaksanakan di lembaga riset terutama di Perguruan Tinggi belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri.

22 April 2022, 07:23 WIB

Menurut Alumnus ITB ini, BRIDA Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, namun Nomenkalur Lembaga, tugas dan fungsi telah sejalan dengan Perpres Nomor 78 tahun 2021 tersebut.

Acara dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko, dan Gubernur Bali, Wayan Koster di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta

Selain Wayan Koster yang didaulat menjadi narasumber, juga Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Gubernur Sulawesi Tenggara, All Mazi, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan Anggota Dewan Pengarah, Ir. Tri Mumpuni.

Megawati Soekarnoputri Pimpin Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional

Talkshow dengan tema ‘BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah’ disaksikan Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia secara daring.

Setelah dilantik 5 September 2018, Gubernur Koster menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali, serta menyusun berbagai program tematik dalam menyelenggarakan pembangunan Bali dengan Visi: “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Mantan Peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini lebih lanjut menjelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Monev Perkembangan Riset Kebencanaan, BNPB Bentuk Dukungan GPDRR

Berita Lainnya

Terkini