![]() |
| DPC HNSI Tabanan @2015 |
TABANAN – DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kabupaten Tabanan menolak Permen (Peraturan Menteri) Kelautan dan Perikanan No.1/Permen-KP/2015 karena dinilai merugikan nelayan lobster di Kabupaten Tabanan.
Hal itu diungkapkan Ketut Arsana Yasa, Ketua DPC HNSI Kabupaten Tabanan saat menghadiri sosialisasi Permen KP di aula Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlaut) Kabupaten Tabanan, Senin (19/1/2015).
Arsana Yasa yang akrab dipanggil dengan nama Sadam ini menuturkan, gara-gara Permen Susi Pudjiastusti tersebut, nelayan Tabanan tidak melaut karena lobster yang ditangkap selama ini 92 persen berukuran kurang dari 300 gram.
Di sisi lain, dalam Permen Susi tersebut, berisi larangan menangkap lobster yang ukuran karapasnya kurang dari 8 Cm atau setara dengan berat 300 gram. “Kami menolak Permen KP No.1 Tahun 2015 karena mematikan perekonomian nelayan Tabanan,” tegasnya.
Menurut Sadam, hasil tangkapan lobster nelayan Tabanan sebulan rata-rata sejumlah 1.500 Kg senilai Rp 450 juta. Dengan adanya Permen KP No.1 tersebut bearti pendapatan nelayan dari hasil penjualan lobster hilang karena tidak ada nelayan yang melaut. “Nelayan tidak hanya mati suri, tapi benar-benar mati ekonominya,” katanya.
Keluhan senada juga diungkapkan beberapa perwakilan nelayan yang hadir. Mereka umumnya menolak Permen KP tersebut karena dinilai merugikan nelayan.
Terkait hal itu, Sadam selaku Ketua DPC HNSI akan segera ke Jakarta menemui Pengurus DPP HNSI dan Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan aspirasi nelayan Tabanan menolak Permen KP No.1 tersebut.
“Kami akan memperjuangkan agar Permen KP No. 1 tersebut dicabut atau direvisi. Khususnya pada pasal 3 Ayat 1 point a yakni agar yang dilarang ditangkap lobster berukuran karapas kurang dari 5 Cm yang beratnya sekitar 100 gram,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Diskanlaut Kabupaten Tabanan Made Subagia pada acara sosialisasi yang dihadiri perwakilan kelompok nelayan, pengepul lobster, Kepala UPTD dan penyuluh perikanan tersebut memaparkan isi Permen KP No.1 pasal per pasal.
Disebutkan Permen KP No 1 tentang Penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tersebut dikeluarkan salah satu pertimbangannya adalah karena keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan telah mengalami penurunan populasi sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan.
Menurut Subagia, dari Permen KP tersebut yang dipermasalahkan nelayan lobster Tabanan adalah Pasal 3 ayat 1 poin a. yang intinya melarang menangkap lobster dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 Cm.
Terkait permasalahan yang disampaikan tersebut, Subagia berjanji akan meneruskan dan menyampaikan aspirasi nelayan Tabanan ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi (DKP) Bali. “Dalam waktu dekat ini DKP Bali akan melakukan sosialisasi Permen KP yang dihadiri Dinas Perikanan kabupaten dan kota, serta Perwakilan kelompok nelayan seluruh Bali,” pungkasnya. (gus)

