Imigrasi Singaraja Deportasi Kakak Beradik asal Serbia, Bekerja Ilegal sebagai Pengelola Tour Memancing

Tim pengawasan Imigrasi Singaraja mengusut dua WNA Serbia atas laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Badung – Kakak adik asal Serbia berinisal DM (31) dan IM (28) yang diketahui bekerja sebagai pengelola tour memancing di Bali secara ilegal dideportasi pihak Imigrasi Singaraja.

Kedua WNA itu terbukti dari pemeriksaan dokumen bekerja secara illegal sebagai pengelola tour memancing dan spear fishing sehingga .

Tim pengawasan Imigrasi Singaraja mengusut kedua WN Serbia itu atas laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menegaskan, jajarannya mendapatkan laporan masyarakat ada orang asing yang dicurigai bekerja secara illegal.

“Kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut”, ungkap Hendra Setiawan dalam keterangan tertulis Sabtu 2 November 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun demikian, melihat adanya gelagat yang mencurigkan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024. Selama berada di Bali, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem.

Kakak adik itu, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Diduga keduanya, melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambal menunggu proses administrasi selesai.

Pendeportasian dilaksanakan pada 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.

“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku.

Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.

Senada itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pramella Yunidar Pasaribu meminta peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan. ***

Berita Lainnya

Terkini