Denpasar -Diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam kejahatan cyber Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian membekuk 103 warga negara asing di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan, operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orangWNA.
“Ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat inimasih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu 26 Juni 2024.
Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA.Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa diKecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Sekira pukul 14.00 WITA diperoleh informasi terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi.
Selanjutnya pukul 17.00 WITA petugas berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
Diduga, mereka tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yangdidapati di lokasi kejadian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengungkapkan pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankanseluruh WNA tersebut beserta barang bukti.
Pemeriksaan terus dilakukan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali.
Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan, tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantorimigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindakkriminal yang sering ditemukan di lapangan.
“Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini,Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Silmy Karim. ***