Jokowi Tolak Ampuni Terpidana Mati Narkoba

21 Januari 2015, 01:00 WIB

Kabarnusa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan memberikan pengampunan grasi kepada terpidan mati dalam kasus narkoba karena saat ini negara dalam posisi darurat narkoba. Jokowi menyebutkan, setiap, hari ada sekitar 50 orang  meninggal karena narkoba.

Artinya, dalam satu tahun kira-kira ada 18 ribu meninggal karena narkoba. Karenanya, dia menegaskan, ia akan menolak setiap permohonan grasi dari terpidana narkoba.

“Kenapa saya sampaikan darurat? Karena yang harus direhabilitasi sekarang ini ada hampir 4,5 juta generasi muda kita. Yang sudah tidah bisa direhabilitasi 1,2 juta,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peresmian Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 20 Januari 2015.

Mereka yang meninggal, mati karena narkoba setiap hari kurang lebih ada 50 orang perhari. Berarti satu tahun kira-kira ada 18 ribu orang meninggal karena narkoba.

Terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap 6 (enam) terpidana narkoba, Presiden Jokowi menyebutkan, ada 64 yang sudah divonis hukuman oleh pengadilan. “Bukan oleh presiden lho ya. Hati-hati, yang memvonis adalah pengadilan,” ujarnya dikutip dari laman Setkab.

Kata dia, para terpidana mati itu, telah meminta grasi kepadanya, tetapi semua ia tolak. “Meskipun banyak tekanan dari sana-sini, tapi sekali lagi, kita memang sudah dalam posisi darurat narkoba,” tegas Jokowi.

Alasannya, yang terkena masalah narkoba tidak hanya anak-anak muda. Tapi instansi-instansi, semuanya kemasukan. Tidak hanya di PNS, tidak hanya di Polri, semuanya kemasukan. “Terakhir universitas, pembantu rektor saja bisa terkena masalah ini,” imbuhnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini