Denpasar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif hingga paruh pertama tahun ini. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, penerimaan pajak Kanwil DJP Bali hingga Semester I 2026 telah mencapai Rp8,46 triliun.
Capaian tersebut setara dengan 34,83% dari target tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp24,31 triliun.
Angka ini menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan, yakni meningkat sebesar Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01% secara year-on-year (yoy) dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025.
Berdasarkan breakdown per jenis pajak, struktur penerimaan Kanwil DJP Bali pada Semester I 2026 didominasi oleh instrumen utama berikut:
PPh Pasal 25/29 Badan: Rp2.304,44 miliar
PPN dan PPnBM: Rp2.205,65 miliar
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi: Rp336,92 miliar
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp1,51 miliar
Pertumbuhan positif penerimaan pajak di Bali didorong oleh kontribusi kuat dari berbagai sektor usaha strategis. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran keluar sebagai penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp1,69 triliun (19,97%).
Posisi selanjutnya disusul oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar Rp1,39 triliun (16,45%), sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi senilai Rp1,15 triliun (13,59%), serta Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp809,95 miliar (9,57%).
Sektor penopang lainnya meliputi Industri sebesar Rp583,14 miliar (6,89%), Real Estat sebesar Rp475,73 miliar (5,62%), serta kelompok Pejabat Negara, Karyawan, Pensiunan, dan Non-Pekerja yang menyumbang Rp415,96 miliar (4,91%).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bali, Supendi, menjelaskan bahwa pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan mekanisme administrasi guna memberikan kemudahan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 1 Juli 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) — yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri di platform marketplace.
Implementasi PMK 37/2025 pada bulan Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
”Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, serta melindungi pedagang kecil dalam negeri,” tegas Supendi.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kemudahan administrasi, serta membangun level playing field yang mengedepankan kompetensi dan integritas.
Sebagai bagian dari aturan tata kelola tersebut, PMK 44/2026 menetapkan masa jeda (cooling-off period) selama lima tahun bagi mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan — meliputi pensiunan PNS Kemenkeu, pegawai yang berhenti sebelum usia pensiun, serta eks-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenkeu — sebelum mereka dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Menutup rangkaian laporan kinerja tersebut, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh wajib pajak di wilayah Bali atas kepatuhan dan kontribusi nyata mereka.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” pungkas Darmawan. ***

