Badung – Ibadah tayamum sering kali menjadi penyelamat sekaligus solusi praktis ketika seseorang kesulitan mendapatkan air untuk berwudu, baik karena kondisi cuaca ekstrem, perjalanan, maupun ketiadaan air sama sekali. Namun, apa saja sebenarnya hal-hal yang dapat membatalkan tayamum?
Dalam Kajian Subuh yang digelar di Gedung Serba Guna Al-Fattah, Sading, Mengwi, Badung, Minggu (26/07/2026), Ustaz Fajar Firdausi, S.Pd.I , CH CHT mengupas tuntas persoalan fikih bersuci ini dengan gaya penyampaian yang ringan, renyah, dan mudah dicerna oleh para jamaah.
Menurut Ustaz Fajar, hampir seluruh ulama sepakat faktor utama yang membuat tayamum batal adalah melihat atau menemukan air, terutama jika sebelumnya air tersebut tidak tersedia.
“Kalau kita melihat hujan begini, ya, maka sudah tidak salah lagi bagi kita bertayamum. Justru kita harus melakukan apa? Wudu. Kenapa? Karena kita sudah dekat dengan air dan mendapatkan banyak air,” jelas Ustaz Fajar di hadapan jamaah.
Selain itu, secara umum, segala hal yang membatalkan wudu secara otomatis juga berlaku untuk tayamum. Keluar sesuatu dari dua jalur utama (kubul dan dubur) sudah pasti membuat tayamum seseorang batal.
Menariknya, Ustaz Fajar juga menjelaskan dinamika mazhab yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Misalnya, terkait masalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan.
Bagi jamaah yang terbiasa mengamalkan Mazhab Syafi’i, sentuhan kulit antara suami istri membatalkan wudu, sehingga hukum tersebut juga berlaku pada tayamumnya.
Sebaliknya, bagi pengikut Mazhab Maliki atau Hanafi, terdapat ketentuan berbeda yang dipengaruhi oleh tata cara wudu masing-masing mazhab, seperti batasan sapuan di kepala maupun anggota tangan (apakah sebatas pergelangan atau sampai siku).
“Kalau memang sudah terbiasa berpegang pada Mazhab Syafi’i, maka ketika tayamum, aturannya disamakan semuanya. Tetap mengambil hukum Mazhab Syafi’i di mana sentuhan membatalkan,” terangnya.
Pada sesi berikutnya, Ustaz Fajar Firdausi mengingatkan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara kondisi bersih secara fisik dan suci secara syariat, khususnya terkait orang non-muslim atau orang yang murtad dari Islam.
Ia menjelaskan, jika seseorang yang bukan muslim atau telah keluar dari Islam membersihkan badannya, hal itu tidak serta-merta membuat mereka dinilai bersuci dalam pandangan syariat.
“Kebersihan itu membersihkan badan, dan itu bagian dari hukum mubah. Tapi kalau mensucikannya, itu bernilai ibadah—bisa sunah atau wajib. Bersih belum tentu suci, tapi suci sudah pasti bersih,” tegasnya.
Oleh karena itu, orang-orang non-muslim atau murtad yang melakukan ritual mandi atau pembasuhan tubuh tidak dikategorikan sebagai orang yang bersuci dari hadas, melainkan sekadar membersihkan kotoran fisik semata. Akibatnya, nilai ibadah wudu atau tayamum tidak berlaku bagi mereka.***

