Kasus Sabung Ayam Lampung, MPSI Ingatkan Kompolnas dan Kapolda Fokus Ungkap Kasus

23 Maret 2025, 12:29 WIB

Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyoroti pernyataan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam, serta Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, terkait dugaan aliran dana ke oknum Polri yang diklaim sebagai bentuk pengalihan isu dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di Lampung.

Menurutnya, pejabat publik, khususnya mereka yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum, seharusnya lebih bijak dalam memberikan pernyataan dan fokus pada penyelesaian akar masalah yang melatarbelakangi insiden tragis tersebut.

“Pernyataan yang mengarah pada dugaan pengalihan isu ini berpotensi menyesatkan opini publik dan justru menjauhkan dari fokus utama, yaitu mengungkap secara tuntas penyebab utama insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian sendiri. Jika benar ada tindakan ‘minta jatah’ terhadap pelaku sabung ayam yang berujung pada penembakan, maka hal itu harus diusut dengan serius dan transparan,” tegas Noor Azhari dalam keterangannya, Minggu (23/3).

MPSI menegaskan bahwa dugaan adanya praktik ilegal dalam institusi kepolisian harus menjadi perhatian utama, bukan justru dialihkan dengan narasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus. Dalam hal ini, Kapolda Lampung dan Kompolnas seharusnya lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuat pernyataan di ruang publik”, katanya.

Lebih lanjut, MPSI mengecam keras pernyataan Chairul Anam yang dinilai lebih menyerupai juru bicara institusi Polri ketimbang menjalankan fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal yang seharusnya bersikap independen dan kritis.

“Kompolnas bukan bagian dari struktur Polri, melainkan pengawas eksternal yang bertugas memastikan kepolisian bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Jika anggota Kompolnas justru terlihat berpihak pada narasi institusional, maka hal itu dapat merusak kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas,” tambahnya.

Menurutnya, peran Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang menegaskan bahwa Kompolnas memiliki fungsi sebagai pengawas dan bukan pembela institusi Polri.

“Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa Kompolnas bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri, bukan membangun narasi yang dapat mengaburkan fakta hukum dari sebuah kasus”, tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan asas praduga tak bersalah juga harus ditegakkan dengan baik. Pernyataan pejabat negara yang cenderung menggiring opini tanpa dasar fakta yang kuat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menghambat jalannya penyelidikan yang profesional.

“Dalam kasus ini, yang lebih mendesak adalah bagaimana memastikan bahwa kasus penembakan ini ditangani dengan serius, bukan malah membuat spekulasi yang berpotensi menyesatkan,” lanjut Noor Azhari.

MPSI juga mengingatkan bahwa insiden ini bukan hanya perkara pidana biasa, tetapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian dalam menindak perilaku anggotanya sendiri yang berkaitan dengan institusi negara lainnya dalam hal ini oknum TNI.

“Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, baik dalam bentuk pemerasan, intimidasi, atau keterlibatan dalam praktik ilegal seperti sabung ayam, maka hal itu harus diungkap secara terang benderang dan angan sampai ada impunitas. Kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen reformasi di tubuh Polri,” ujarnya.

MPSI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Penyidik Polisi Militer untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara transparan, independen, dan profesional. Selain itu, Kompolnas juga didorong untuk kembali pada fungsinya sebagai pengawas eksternal yang objektif dan tidak bertindak layaknya bagian dari institusi Polri.

“Jangan sampai publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga kepolisian akibat pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Berita Lainnya

Terkini