Kabarnusa.com – Pemerintah melarang ruang penjualan tiket (ticket sales counter) di seluruh bandar udara (bandara) di Tanah Air.
Larangan penjualan tiket itu terhitung 1 Februari 2015 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, 31 Desember 2014.
“Tujuan instruksi itu untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata kepada wartawan di Jakarta Selasa 3 Januari 2015, .
Surat Edaran itu ditujukan kepada pengelola Bandar Udara (Bandara) di seluruh Indonesia ini untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.
Instruksi itu sesuai dengan fokus utama Kementerian Perhubungan yang menyangkut pelayanan dan keselamatan penumpang.
Selain meniadakan pembukaan konter tiket penjualan, juga ada larangan menyangkut penggunaan taksi tidak berlabel di bandara.
Juga memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side), dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
Surat edaran ini kepada para general manager bandar udara PT. AP I dan PT. AP II. Selain itu, juga kepada para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan para Kepala UPTD Bandar Udara. (ali)