Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta lima kabupaten dan kota
untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian
Penyebaran Covid -19.
Berkaitan itulah, Koster memanggil Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati
Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan lengkap bersama Kapolda Bali,
Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI
Husein Sagaf.
Dalam Rapat Koordinasi itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19, di Rumah Jabatan
Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (24/1/2021).
Koster mengaku ditelpon langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait
perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi
Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan
Klungkung).
“Untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna
membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut,” ungkap
Koster dalam keterangan resminya,.
Hadir dalam rapat, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Klungkung, Nyoman
Suwirta, Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Badung, I
Ketut Suiasa, dan Wakil Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara, serta Sekda
Bali, Dewa Made Indra, Kepala Pelaksana BPBD Bali l, Made Rentin, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi,
dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede
Pramana.
Koster kembali menyatakan secara khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten
Badung, Gianyar, Tabanan, dan Kabupaten Klungkung agar melaksanakan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran
Covid -19.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi
tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen
dan Work From Office sebesar 25 persen.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online,
kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen,
dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga
diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar
25 persen dan layanan pesan-antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai
dengan jam operasional restoran.
Untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat
perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
“Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan
mengijinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50
persen,” jelas Koster saat memaparkan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
02 Tahun 2021 seraya menyatakan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan
sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara
pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga
dilakukan.
Guna menjalankan instruksi ini, Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8
Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan
berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu
berturut-turut.
“Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi
dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,”
Koster mengingatkan.
Mendagri telah menegaskan agar daerah engoptimalkan posko satgas Covid-19
tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan
Dusun/RW/RT.
Khusus untuk wilayah Desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi
Covid-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan
bertanggung jawab.
Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan
dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan
aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).
“Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri
Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,” tambah
Koster.
Tak lupa, meneruskan pesan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021
dengan meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah
Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan
terlaksananya Edaran ini secara efektif. (rhm)