Jombang – Gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diwarnai kebijakan progresif setelah pimpinan sidang, K.H. Khalil Nafis, secara resmi menetapkan area ruang sidang sebagai zona bebas asap rokok.
Kebijakan tegas ini melarang seluruh peserta sidang atau muktamirin untuk merokok di dalam ruangan selama persidangan berlangsung demi menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama.
Langkah berani tersebut langsung menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.
Ia menilai keputusan ini memiliki landasan regulasi yang kuat sekaligus terobosan kultural yang signifikan di lingkungan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
“Pertama, ruang sidang adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah terkait.
“Ruang sidang berfungsi sebagai fasilitas umum dan tempat kerja yang wajib steril, sehingga peserta non-perokok harus dilindungi dari paparan asap rokok,” ujar Tulus Abadi.
Tulus juga menyoroti dimensi kultural dari kebijakan tersebut. Mengingat tradisi merokok yang cukup melekat di kalangan sebagian komunitas kiai dan warga NU, keputusan untuk melarang aktivitas merokok di dalam ruang sidang menunjukkan ketegasan pimpinan sidang dalam mengutamakan kepentingan publik di atas kebiasaan personal.
Pihaknya berharap aturan yang berpihak pada kesehatan masyarakat ini dapat berjalan secara efektif dan ditaati oleh seluruh peserta muktamar tanpa terkecuali.
“Jangan sampai putusan yang bagus ini dilanggar. Diharapkan para muktamirin mematuhi putusan pimpinan sidang bahwa ruang sidang adalah KTR yang harus steril dari asap rokok. Selamat bermuktamar, NU!” pungkas Tulus.***

