KKP Kuburkan Lumba Lumba Terdampar di Pantai Tanjung Natuna

15 April 2021, 20:42 WIB
WhatsApp%2BImage%2B2021 04 15%2Bat%2B10.10.48
BSPL Padang KKP mengubur lumba-lumba di Perairan Natuna/Dok. Humas
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Jakarta – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menguburkan seekor lumba-lumba
terluka parah dan mati setelah terdampar Sabtu lalu (9/4/2021).

Sebelumnya, Satuan Kerja Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan (Satker KIPM) Natuna dan Bidang Penanggulangan Bencana, Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna melaporkan lumba-lumba terdampar kondisi
hidup dengan ukuran mencapai 2 meter di Kawasan Pantai Tanjung, Kabupaten
Natuna (9/4/2021).

Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir menjelaskan bahwa berdasarkan ciri-ciri
morfologis, jenis lumba-lumba yang terdampar merupakan lumba-lumba gigi kasar
(Steno bredanensis).

Lumba-lumba ini panjang total tubuhnya 231 cm,
panjang cagak 225 cm, panjang sirip dada 41 cm dan lingkar badan 106 cm.

“Setelah diobservasi oleh tim diketahui dalam kondisi lemas dengan badan
condong miring ke kanan, luka berlubang di bagian dada, luka sayatan di bagian
punggung dan luka di bagian moncong,” ujar Mudatstsir.

Lebih lanjut
Mudatstsir menambahkan berdasarkan laporan tim di lapangan, pihaknya berharap
segera dilaksanakan proses evakuasi lumba-lumba yang sudah dalam kondisi lemas
tersebut.

Sebelumnya, lumba-lumba beberapa kali diarahkan tim menuju laut namun
lumba-lumba tersebut kembali ke pantai dikarenakan faktor alam.

Guna menghindari kematian lumba-lumba yang tidak bisa diarahkan ke laut, maka
dilaksanakan evakuasi menuju keramba tancap untuk ditangani lebih lanjut.

“Selang
beberapa waktu, dikarenakan luka yang cukup parah, lumba-lumba tersebut tidak
dapat bertahan dan mati,” imbuhnya.

Selanjutnya, bangkai lumba-lumba dikubur di sekitar pantai
Minggu(10/4/2021). “Penanganannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/Satker
BPSPL-TPI/IV/202,” tandasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki rujukan pengelolaan mamalia laut
dengan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode
2018-2022 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor
79 Tahun 2018.

Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur mengenai edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan terhadap kejadian mamalia
laut terdampar. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini