KKP Lepaskan Ikan Napoleon Hasil Tangkapan Destruktif

23 Februari 2021, 20:39 WIB

Jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat
Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk
Jenis Ikan Bersirip/KKP.

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan
Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melepasliarkan ikan Napoleon
(Cheilinus undulatus).

Ikan Napoleon dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan
Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 22 Feberuari
2022.

Ikan Napoleon merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive
fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab.
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ikan Napoleon merupakan Jenis Ikan Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status
Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas
ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram – 1000 gram/ ekor dan ukuran
lebih besar dari 3 kg/ekor,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
(Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu.

Ia juga menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam
menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu
dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.

Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan Napoleon
yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang
standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan
berat 2,57 kg.

Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak
termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya
mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan
ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin
pemanfaatan).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018,
pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas,” ungkapnya.

Jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin
Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip.

Ia menambahkan, untuk tetap menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon di alam
yang saat ini diduga menurun akibat pemanfaatan berlebih dan perdagangan yang
ilegal.

Maka ikan Napoleon tersebut dilepasliarkan di dalam Kawasan Konservasi Teluk
Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
direkomendasikan sebelumnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini