Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan
 Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan
 Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melepasliarkan ikan Napoleon
 (Cheilinus undulatus).
Ikan Napoleon dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan
 Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 22 Feberuari
 2022.
Ikan Napoleon merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive
 fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab.
 Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ikan Napoleon merupakan Jenis Ikan Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri
 Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status
 Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas
 ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram – 1000 gram/ ekor dan ukuran
 lebih besar dari 3 kg/ekor,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
 (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu.
Ia juga menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam
 menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu
 dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan Napoleon
 yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang
 standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan
 berat 2,57 kg.
Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak
 termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya
 mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan
 ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin
 pemanfaatan).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018,
 pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas,” ungkapnya.
Jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin
 Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan
 Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip.
Ia menambahkan, untuk tetap menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon di alam
 yang saat ini diduga menurun akibat pemanfaatan berlebih dan perdagangan yang
 ilegal.
Maka ikan Napoleon tersebut dilepasliarkan di dalam Kawasan Konservasi Teluk
 Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
 direkomendasikan sebelumnya. (riz)
 
 

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 