Jakarta– Sebanyak. 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu (4/5/2023).
Upaya itu dilakukan KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.
KKP Pastikan Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya Efisien dan Berkelanjutan
Kedua komoditas perikanan tersebut lanjut Adin Nurawaluddin, masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat”, ungkap Adin Nurawaluddin.
Adin Nurawaludin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal Selama Dua Pekan