Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjadi tempat perdamaian bagi korban dan terdakwa warga negara Australia setelah kedua belah pihak salin memaafkan dan menyadari pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Perdamaian tercipta setelah Celafina Renato Lamanda, isteri pria asal Australia bernama Renato Lammanda yang mendekam dalam rutan Polda Bali, mengungkapkan rasa penyesalan suaminya yang terlibat kasus dengan korban Budi Utomo Santoso Wibowo.
“Saya senang prosesnya seperti ini atas upaya damai antara suami saya dengan Pak Budi. Ke depannya saya berharap bisa lebih dipermudah kasus suami saya yang mengatakan menyesali hal ini,” ujar Celafina Renato Lamanda didampingi kuasa hukum Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office di PN Denpasar Selasa 21 Februari 2023.
Korban Budi Utomo Santoso Wibowo didampingi kuasa hukumnya Hendrik Harsono Njoto juga mengaku lega bisa memaafkan pelaku yang asal Negeri Kanguru tersebut.
Sejak awal, pihaknya sama sekali tidak berniat memasukkan terdakwa asal Australia ke dalam balik jeruji. Jika meminta maaf dengan kerendahan hati kami tentu memberi pengampunan.
“Dan itu diwakilkan oleh isterinya,” ujar Budi Utomo Santoso Wibowo
Hendrik sebagai kuasa hukum pun mengapresiasi kliennya, yang berbesar hati memberikan memaaf kepada terdakwa Renato Lammanda.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Badung dan Kejati Bali yang mewakili korban dalam hal ini. Dan kami juga tidak ada tuntutan dan upaya hukum lain,” sambungnya.
Diharapkan, hal ini bisa menjadi pelajaran bagaimana tentang kemanusiaan tentang menghargai sesama.
“Marilah kita semua saling menghargai,” ucap Hendrik.
Pada bagian lain, Hendrik berharap semua investor asing juga bisa menghormati peraturan di Indonesia.
Kelegaan yang sama juga diungkap oleh kuasa hukum terdakwa Dimitri yang mengatakan sangat mengapresiasi upaya perdamaian kedua belah pihak.
Perdamaian telah dilakukan korban Budi Utomo Santoso Wibowo. dengan kompensasi sebesar 1 dolar.
“Dan kami berterima kasih kepada Pak Budi dan kuasa hukum yang telah mau menerima perdamaian klien saya dan saya harap kedepannya lebih baik lagi,” ungkap Dimitri.
Pada kesempatan itu, Dimitri juga mengklarifikasi kabar yang beredar sebelumnya yang menurutnya tidak benar.
Ditegaskan, dalam klarifikasinya, tidak ada uang apapun dana apapun tidak ada hal-hal yang merugikan antara untuk kliennya dan pihak Budi Santoso Wibowo.
Semuanya baik baik saja,” tandasnya.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa kerendahan hati dan rasa kemanusiaan yang dijunjung tinggi,” tambahnya.
Dengan demikian perseteruan antara Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi, Budi Utomo Santoso Wibowo dengan terdakwa Renato Lammanda terkait hak cipta diwarnai dengan kata damai.
Diketahui, Kasusnya bermula ketika korban dan terdakwa bekerja sama untuk Gloria Jeans (GJ). Namun rupanya terdakwa memiliki perjanjian lain, yang dibuat bukan oleh pihak GJ.
“Terdakwa melakukan perjanjian dengan seseorang yang menyatakan sebagai Master Franchise GJ. Sehingga menyebabkan terdakwa masuk dalam masalah ini,” tutur Dimitri.
Dijelaskan, pihak korban juga sudah mencoba mendatangi terdakwa. Dikarenakan tidak ada itikad penyelesaian, kuasa hukum korban pihaknya mengirimkan somasi dan melaporkan masalah ini kepada Polda Bali.
“Selama perkara ini berjalan, klien kami selalu terbuka apabila terdakwa menginginkan mediasi, namun tidak ada titik temu dan terdakwa ditahan pada tanggal 12 Desember 2022,” beber kuasa hukum korban.
Selama di dalam tahanan, terdakwa akhirnya menyadari kesalahannya dan memohon perdamaian kepada pihak korban.
Atas bantuan kuasa hukum terdakwa, Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office, korban dipertemukan dengan terdakwa pada 31 Januari 2023 di ruang Tahti Polda Bali.
Setelah itu ditandatangani surat perdamaian pada 14 Februari 2023 di Surabaya, dan penandatanganan diwakilkan oleh istri terdakwa yang didampingi kuasa hukum terdakwa.
Untuk itu Dimitri Anggrea Noor selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan terima kasih kepada korban karena dengan kerendahan hati dan kemanusian telah mau memaafkan klienya.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami juga berharap dengan adanya perdamaian, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat membantu dan memaafkan perbuatan dari terdakwa,” bebernya. ***