KPPU Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli

23 Juli 2021, 10:46 WIB
Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema “Percepatan Pemulihan
Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan Usaha”,
Kamis.(22/7/2021)/Dok. KPPU.

Surabaya – Kalangan pelaku usaha diharapkan bisa memanfaatkan Peraturan
KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam
Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU
Kodrat Wibowo pada Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema
“Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan
Usaha”, Kamis.(22/7/2021).

Diketahui, KPPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema
“Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan
Usaha.

Turut hadir Kabiro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, dan Kepala Kanwil
IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno.

Kodrat menyampaikan, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami sangat berharap bahwa pelaku usaha di semua wilayah Indonesia, pada hari
ini khususnya di Provinsi Bali dapat memanfaatkan relaksasi ini,” harapnya.

Dia melanjutkan, mungkin bagi Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBN/APBD
seringkali terhambat karena memang adanya larangan terhadap diskriminasi
penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan aturan.

Namun, tentu saja relaksasi yang kami keluarkan melalui Perkom 3 Tahun 2020
ini mendatangkan kaidah-kaidah persaingan usaha yang sehat dan penuh dengan
kehati-hatian.

Pihaknya berharap pemerintah daerah maupun pelaku usaha bisa berkomunikasi
langsung baik dengan KPPU Pusat di Jakarta maupun dengan Kanwil terdekat.

“Dalam hal ini untuk Provinsi Bali, Kanwil IV KPPU yang berkantor di
Surabaya,” imbuhnya. Bila ada kebijakan yang dikeluarkan, tetap harus mematuhi
aturan. Tata kelola yang baik, mendukung GCG dan transparan.

“Kami juga cukup menimbang bahwa Perkom Relaksasi ini penting namun kami tidak
ingin bahwa ada strategi pelaku usaha bahkan lebih jauh peraturan atau
regulasi dari pemerintah daerah yang mungkin dirasa diperlukan pada situasi
yang sulit seperti ini.

“Namun dapat mengakibatkan adanya moral hazard ke depan setelah Covid ini
dapat kita lalui dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta,
memaparkan strategi pemulihan ekonomi melalui transformasi ekonomi Bali jangka
pendek dan jangka panjang.

Diantaranya menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi sektor-sektor yang
memiliki risiko penularan yang tinggi agar dapat menghentikan laju penyebaran
Covid.

Selain itu, menggerakkan perekonomian, mempercepat realisasi belanja daerah
untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi, memilih program prioritas yang
memiliki daya ungkit dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.

“Seperti pertanian, peternakan, industri makanan dan minuman, serta
konstruksi,” katanya. Dampak tenaga kerja kata Jarta, dapat diminimalkan
dengan berbagai program prioritas di antaranya bantuan sosial, insentif
perpajakan, dan bantuan kredit UMKM.

Kabiro Bisnis Indonesia Feri Kristianto juga mengamini dengan menyatakan bahwa
dengan adanya Perkom 3 Tahun 2020 ini sangatlah menarik.

Feri melanjutkan, karena saat ini Bali sangat membutuhkan relaksasi agar
pengusaha sektor pariwisata yang terdampak Covid-19 dapat merasa tenang,
sehingga dapat mengembalikan kepercayaan diri para pelaku usaha di Bali.

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno menambahkan, pihaknya membuat
peraturan yang memang tidak semata-semata berorientasi hanya untuk sekedar
menghukum dan menghukum tetapi juga bagaimana memastikan peraturan-peraturan
itu bisa dipahami.

“Bagaimana peraturan itu dilaksanakan sesuai norma-norma yang berlaku,” Dendy
menutup rangkaian FGD. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini