KPU Kota Denpasar Tetapkan 507.561 Pemilih Masuk DPT di Pilkada 2024

Kata Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Data dan Informasi, Sibro Mulissyi, proses penetapan DPT dilakukan secara cermat, akurat dan termutakhir.

21 September 2024, 04:50 WIB

DenpasarKPU Kota Denpasar akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebanyak 507.561 Pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2024.

Penetapan DPT sebanyak 507.561 pemilih pada Pilkada 2024 dilaksanakan melalui Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Wali Kota di Prime Plaza Denpasar pada 20 September 2024.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyatakan, pasca penetapan DPT Pilkada 2024, KPU Kota Denpasar mengumumkan DPT melalui website, media sosial, dan papan pengumuman di kantor desa/kelurahan.

“Masyarakat juga dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id,” kata Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dalam sambutannya.

Bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT Kabupaten/Kota dalam provinsi Bali, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana terdaftar, dapat mengurus pindah memilih di kantor desa/kelurahan dengan PPS, di kantor kecamatan dengan PPK atau ke kantor KPU Kota Denpasar sampai dengan H-30 sebelum pemungutan suara.

Kata Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Data dan Informasi, Sibro Mulissyi, proses penetapan DPT dilakukan secara cermat, akurat dan termutakhir.

Tentunya penetapan DPT dengan mempertimbangkan masukan, saran perbaikan, tanggapan masyarakat, analisa data ganda saat berproses mulai dari saat coklit, di plenokan PPS, PPK dan penetapan di tingkat KPU Denpasar.

Selain itu, KPU Kota Denpasar juga memberi kesempatan peserta dari berbagai pihak yang hadir dalam pleno untuk menyampaikan masukannya.

Pihaknya memberi kesempatan kepada perwakilan peserta pleno untuk menyampaikan masukan atau temuan terkait data pemilih.

“Dengan kehati-hatian, kami tetapkan jumlah DPT Kota Denpasar sebesar 507.561 pemilih, dengan rincian laki2 247.972 pemilih dan perempuan 259.589 pemilih,” sebut Sibro Mulissyi.

Disebutkan, jumlah pemilih yang ditetapkan ini tersebar di empat kecamatan di 1001 TPS dan 43 desa dan kelurahan.

Serta DPT ini sudah dilakukan pembersihan data dari kegandaan NIK dan pemilih ganda maupun yg TMS dan pemilih baru atau karena perpindahan penduduk, akhirnya didapatkan angka pasti DPT sebanyak 507.561 pemilih.

Setelah penetapan DPT, tahapan selanjutnya adalah pembukaan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilihnya karena beberapa alasan dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat.

“Namun hanya bisa di lakukan oleh warga yg alamat KTPnya dalam provinsi Bali saja,” imbuh Sibro Mulissyi.

KPU melakukan konsolidasi data secara terukur dan termutakhir melalui kerja sama yang sangat baik dengan pemangku kepentingan utama, antara lain Kementerian Dalam Negeri melalu Dukcapil kota Denpasar, Kemenkumhan, Polresta Kota Denpasar dan TNI/Polri.

Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh KPU Kota Denpasar dan jajaran Badan Adhoc sekota Denpasar dengan perbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar antar kecamatan, antar Desa/Kelurahan dengan pembuktian berdasarkan dokumen yang otentik dan mutakhir.

Adapun hasil dari rapat pleno terbuka, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 372 Tahun 2024 yang dibacakan dihadapan peserta rapat pleno terbuka menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Kota Denpasar sebanyak 507. 561.

Dengan rincian Kecamatan Denpasar Selatan TPS sejumlah 270, Jumlah Pemilih 140.894 (Laki-laki sejumlah 68.472, Perempuan sejumlah 72.422). Kecamatan Denpasar Timur TPS sejumlah 189, Jumlah Pemilih 92.927 (Laki-laki 45.481, Perempuan 47.446).

Kecamatan Denpasar Barat TPS sejumlah 291, Jumlah Pemilih 144.681 (Laki-laki sejumlah 70.506, Perempuan 74.175).

Kecamatan Denpasar Utara TPS sejumlah 251, Jumlah Pemilih 129.059 (Laki-laki 63.513, Perempuan 65.546).

Rangkaian penutupan rapat pleno terbuka dengan penyerahan Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 perwakilan Walikota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1611/Badung, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Hadir pula, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar , Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun, partai politik peserta pemilihan, pemantau pemilu.***

Artikel Lainnya

Terkini