Lambat Sikapi Kawasan Teluk Benoa, Cabut Mandat Tim 9 PHDI

25 Januari 2016, 17:51 WIB
FGD%2BTeluk%2BBenoa
(dok.kabarnusa)

Kabarnusa.com – Tim 9 Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dinilai lambat mengambil keputusan dalam menyikapi penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan suci sehingga diminta menyerahkannya kembali mandat kepada Sabha Pandita.

Meskipun mengapresiasi paparan LBF (Love Bali Forum) tentanng Kawasan Suci Teluk Benoa (KSTB), namun ‘’Tim 9 Sulinggih PHDI’’ yang keputusannya sangat ditunggu-tunggu umat Hindu, agaknya masih bersikap abu-abu.

Apalagi, ketika delegasi LBF berbicara secara sangat kritis terhadap rencana reklamasi 700 ha Teluk Benoa menjadi destinasi pariwisata baru di tahun mendatang.

Tiga tokoh muda Bali, Gusti Kade Sutawa, Agung Suryawan Wiranatha, dan Made Suryawan, yang prihatin melihat kinerja Tim 9, sempat menyarankan agar Tim mengembalikan mandat kepada Sabha Pandita.

Dengan begitu, Tim 9 dinon-aktifkan agar tidak terus menerus menjadi sasaran kritik umat.

“Sebab, kajian bukanlah tugas Sulinggih. Sulinggih cukup membuat keputusan.

“Kajian dibuat Sabha Walaka yang dibantu narasumber ahli dan kompeten,” kata sumber di PHDI Senin (25/1/2016). 

Jika merasa kajian Sabha Walaka belum cukup, lebih tepat menugaskan kembali Sabha Walaka melakukan pendalaman.

Dengan begitu Sulinggih yakin seyakin-yakinnya bahwa penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci benar-benar punya dasar sastra, agama, hukum, bahkan dasar sosiologis dan ekologis yang mendasar.

Dikabarkan, Tim 9 PHDI melakukan pertemuan dengan delegasi dari LBF di Sekretariat PHDI Denpasar, beberapa waktu lalu.

Dari 9 Sulinggih di Tim,  hadir 6 Sulinggih, antara lain Ida Mpu Jaya Acyaryananda (Ketua Tim), Ida Agni Acharya Yogananda (Sekretaris Tim), Ida Mpu Jaya Dangka Ramana Putra, Ida Rsi Agni Jaya Mukti, Ida Mpu Jaya Sattwikananda dan  Ida Mpu Yaksa Daksa Manuaba.

Berhalangan hadir, Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba, Ida Pedanda Gde Kerta Arsa dan Ida Mpu Jaya Prema Ananda.

Dari delegasi LBF, disebutkan hadir Prof. Dr. Made Bakta, Made Mandra, Dr. Wayan Sugi B. Lanus, Made Iwan Dewantama, dan lain-lain.

Polemik seputar status Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci, terus menyulut perdebatan, khususnya seputar pro-kontra Reklamasi 700 ha laut Teluk Benoa.

Pertengahan tahun 2015 lalu, delegasi LBF mendatangi PHDI, diterima Ketua Sabha Walaka Pusat dan jajaran PHDI Provinsi Bali.

Waktu itu, Ketua Sabha Walaka PHDI, Putu Wirata Dwikora minta dibantu mencari landasan sastra dan agama yang lebih kuat untuk menetapkan status Kawasan Teluk Benoa.

Delegasi LBF diantaranya hadir Dr. Sugi B Lanus menyatakan, punya sejumlah data dan kajian tentang situs-situs suci di kawasan Teluk Benoa.

“Akan diupayakan membawa masalah itu di forum PHDI dan benar-benar dilaksanakan dalam Pasamuhan Sabha Walaka PHDI 10-11 Oktober 2015,” kata Wirata.

Dalam Pasamuhan Sabha Pandita di Jakarta (23-24 Oktober), Sabha Pandita membentuk Tim 9 Sulinggih yang ditugasi mengkaji lagi tentang Kawasan Suci Teluk Benoa tersebut.

Setelah hampir 4 bulan berlalu, Tim 9 yang ditunggu-tunggu, belum menunjukkan agenda kerja yang jelas.

Karenanya, LBF dan beberapa organisasi lain, menggelar FGD Sulinggih dan Pemangku pada 17 Desember 2015, yang menelorkan Rekomendasi tentang KSTB.

LBF berusaha bertemu Tim 9 guna menyampaikan hasil FGD Sulinggih dan Pemangku tersebut, namun ada kesan Ketua dan Sekretaris Tim 9 ‘’menghindar’’ dengan alasan, belum bertemu Gubernur Bali.

Bahkan, LBF sempat disebut sebagai organisasi kurang bonafid untuk diterima. Tim 9 kabarnya, hanya mau bertemu dengan delegasi dalam jumlah terbatas.

Kabarnya, Dr. Sugi Lanus memaparkan secara gamblang baik sumber-sumber sastra dan agama bahkan sampai pada norma hukum yang menjelaskan tentang konsep kawasan suci di seputar tata ruang Pulau Bali.

Di kawasan Teluk Benoa, Sugi menegaskan, setelah melakukan pemetaan planologi dengan aktivis ForBali, menemukan adanya 60 titik suci kawasan Teluk Benoa.

Titik-titik suci itu merupakan hasil dari kecerdasan seorang Dang Hyang Nirartha yang telah melakukan yoga dan perjalanan spiritual ratusan tahun silam.

Di pihak lain, ada FGD (Focus Group Discussion) Sulinggih dan Pemangku yang merekomendasikan tentang pentingnya Teluk Benoa dijadikan Kawasan Suci.

Alas normanya adalah, nilai dari konsep Sad Kertih khususnya Segara Kertih. Sementara dalam Bhisama No 11/Kep/I/PHDI/1994, yang dinyatakan suci menurut bhisama adalah gunung, danau, sungai, pantai, laut.

Dalam Perda No. 16/2009 tentang Tata Ruang Bali serta Perda No. 26/2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Badung, maupun dalam Perpres No. 45/2011, kawasan suci pantai tegas diatur menjadi norma hukum di regulasi itu. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini