Denpasar -– Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali memperkuat komitmen menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan daerah dengan memusnahkan ribuan lembar uang Rupiah palsu.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengungkapkan pemusnahan lembaran uang palsu ini merupakan wujud nyata tindak lanjut dari Undang-Undang mengenai mata uang sekaligus langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan.
“Pemusnahan Rupiah palsu ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang,” ujar Achris Sarwani saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Polda Bali, Selasa (27/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Achris menyoroti Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang menjadi backbone (tulang punggung) perekonomian daerah memiliki keuntungan besar berkat masifnya adopsi pembayaran digital.
Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap waspada terhadap risiko kejahatan digital, seperti skimming, phising, penipuan daring, hingga judi online yang pergerakannya sangat cepat lintas negara.
“Apabila kita tidak menjaga reputasi dan keamanan penggunaan pembayaran digital ini, risikonya tentu sangat besar. Apalagi jika sudah masuk ke ranah kejahatan keuangan,” tegasnya.
Berdasarkan data dan riset lembaga keuangan dunia, nilai kerugian akibat kejahatan keuangan digital global saat ini bahkan telah melampaui nilai kejahatan narkotika internasional.
Karakteristik kejahatan keuangan digital yang bersifat lintas batas (cross-border)—di mana pelaku dan korban bisa berada di negara yang berbeda—menjadikannya industri kejahatan modern dengan nilai ekonomi yang sangat masif.
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, pihaknya mengapresiasi kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Nasional seperti Satgas Pasti yang telah aktif melindungi masyarakat dari jeratan kejahatan keuangan dalam beberapa tahun terakhir.
Achris menegaskan, upaya penegakan hukum dalam mencegah dan melawan peredaran uang palsu di Bali benar-benar dijalankan secara nyata.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memiliki kepercayaan (trust) penuh bahwa pihak berwenang menjalankan proses pencegahan, pengungkapan, penindakan, hingga pemusnahan secara transparan dan bertanggung jawab.
Selain menyoroti uang palsu fisik, Achris juga memberikan perhatian khusus pada sektor pariwisata yang menjadi penggerak utama perekonomian Bali dengan porsi hampir 60 persen.
Ia menegaskan pentingnya menjaga legalitas Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer di Pulau Dewata agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi erat antara Bank Indonesia, Polda Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait, Achris berharap stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah serta sistem pembayaran di Pulau Dewata dapat terus terjaga dengan baik demi mewujudkan masa depan Bali yang semakin sejahtera.***

