Menikmati Masa Pensiun di Bali, Warga Swiss Dideportasi Imigrasi Singaraja

operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2024, tim patroli melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.

Buleleng– Perempuan berinisial HED asal Swiss saat menikmati masa pensiun di Bali dideportasi petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay
hingga 275 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, awalnya HED tiba
di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023
menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Dalam operasi pengawasan
keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2024, tim patroli melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.

“Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” ungkap Hendra Setiawan 8 November 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan
menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia.

Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan.

“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan”,ungkap Hendra.

HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan
penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih
dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.

Usai semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

Langkah penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

” Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tandasnya.

Masyarakat diharapkan melaporkan apabila mengetahui tentang
aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline
Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan sebagai upaya dalam menertibkan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.

Jajaran imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital. ***

Berita Lainnya

Terkini