Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik merupakan upaya pemerintah dalam menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh rakyat.
Ditegaskannya, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin.
“Baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).
KSP Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
Diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik misalnya terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.
Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif.
KSP: Pemerintah Pastikan KEK Mandalika Tepat Waktu