Imigrasi Tindak Tegas Bule Bikin Acara Lari Eksklusif di Bali: ‘Jangan Bikin Negara dalam Negara!’

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko turun tangan mengecam acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang digelar oleh WNA karena dinilai melanggar aturan dan diskriminatif terhadap warga lokal.

26 Juli 2026, 05:56 WIB

Jakarta – Ulah Warga Negara Asing (WNA) di Bali kembali bikin gerah. Kali ini, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko turun tangan mengecam acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang digelar oleh WNA karena dinilai melanggar aturan dan diskriminatif terhadap warga lokal.

Hendarsam dengan tegas menyebut aksi para bule ini sebagai tindakan sok berkuasa yang tidak bisa dibiarkan.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap!” tegas Hendarsam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta

Acara kontroversial ini ternyata diotaki oleh Event Organizer dengan dua warga negara Belanda sebagai penanggung jawab:

JAS (35): Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja.

HQV (37): Pemegang ITAS Investor.

Mengetahui aksinya disorot, kedua WNA tersebut kabur dari Indonesia pada Rabu malam (23/07/2026) menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Meski sudah kabur, Imigrasi langsung bergerak cepat memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal (penangkalan).

Melalui kasus ini, Imigrasi mengingatkan kembali batasan bagi WNA di Indonesia:

Bule dilarang keras menjadi penyelenggara atau event organizer (EO) acara.

WNA hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi (official) jika acara tersebut mendatangkan artis atau penampil internasional.

Tidak hanya membidik bule yang kabur, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil pihak penjamin atau sponsor mereka, yaitu PT SIG.

Pihak sponsor diperiksa secara intensif untuk memastikan apakah aktivitas para WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Jika terbukti melanggar, penjamin juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Imigrasi menegaskan tidak ada toleransi bagi orang asing yang mencoba membuat aturan sendiri atau bersikap eksklusif di wilayah Indonesia. Kehadiran negara dipastikan akan terus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat lewat prinsip Imigrasi untuk Rakyat.***

 

Berita Lainnya

Terkini