Sleman – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman bersama Unit Reskrim Polsek Prambanan berhasil mengamankan dua remaja yang nekat membawa dan memamerkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum.
Aksi berbahaya yang sempat viral di media sosial tersebut dilakukan pelaku semata-mata demi konten dan eksistensi diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Prambanan-Piyungan Km 3, Marangan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Dalam rekaman video yang beredar di Instagram, terlihat tiga remaja berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
Salah seorang di antaranya, yang mengenakan topi merah bertuliskan “LA”, secara terang-terangan mengacungkan celurit ke jalanan dan meresahkan warga sekitar.
Kasubnit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026 setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dari rekaman video yang viral.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PWA (18), seorang pelajar Sekolah Rakyat, serta HRF (17), remaja putus sekolah yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Jadi untuk dua orang ini yang kita amankan ini yang kedapatan membawa senjata tajamnya. Dan yang satu itu kan sebagai pengemudi,” ujar Iptu Nanang Kencoko Pamungkas dalam konferensi pers di aula Mapolresta Sleman, Jumat (31/7/2026).
Terkait status PWA yang merupakan siswa di Sekolah Rakyat, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas menyebutkan bahwa pihak sekolah mengindikasikan tindakan tegas. Meskipun sekolah tersebut menerapkan sistem asrama (boarding), PWA diketahui nekat keluar tanpa izin pada malam kejadian di luar jam sekolah.
Dari keterangan dari pihak sekolah kemarin memang yang bersangkutan ini kan memang diasramakan. Tapi kan dia keluar sendiri tanpa sepengetahuan dari pihak sekolahan. Jadi di luar jam sekolah. Otomatis ini tanggung jawabnya sendiri, bukan dari pihak sekolahan,” terang Iptu Nanang Kencoko Pamungkas.
“Kalau dari keterangan dari pihak sekolah, kalau memang itu enggak bisa dikompromi atau gimana ya nanti otomatis ya dikeluarkan dari pihak dari sekolah. Karena udah terlibat berhubungan dengan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubnit 12 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, membeberkan bahwa motif kedua pelaku membawa senjata tajam bukan untuk aksi tawuran atau kejahatan jalanan, melainkan hanya demi ajang pamer.
“Kalau pengakuan dari pelaku, dia hanya untuk pengakuan dan untuk apa, gagah-gagahan dan untuk ya menampakkan diri. Seperti itu,” jelas Ipda Yohanes Eko Sariyono.
Menurut Ipda Yohanes Eko Sariyono, celurit tersebut belum pernah sama sekali digunakan untuk tindakan kekerasan maupun bentrokan fisik. Mengenai asal-usul senjata, kedua pelaku mengaku memperolehnya dari seorang rekan yang kini telah merantau ke luar wilayah Yogyakarta.
Sebelum beraksi, ketiganya sempat berkumpul di rumah salah satu pelaku untuk merencanakan perjalanan keliling demi menunjukkan keberanian kepada rekan-rekan mereka.
Polisi saat ini masih mendalami satu pelaku lainnya serta akun media sosial yang menyebarkan video aksi tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, PWA ditahan di Rutan Polresta Sleman, sedangkan HRF dititipkan di Panti Sosial BPRSR Dinas Sosial DIY untuk menjalani pembinaan khusus.***

