Denpasar – Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar saat Cuti Bersama banyak didatangi masyarakat, Rabu (4/5/2022).
Masyarakat banyak memanfaatkan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mengurus dokumen sebagaimana banyaknya permohonan.
Data pada Rabu (4/5) menunjukkan, sebanyak 21 perijinan telah diterbitkan. Sementara pada Disdukcapil, tercatat diterima sebanyak 141 permohonan. Adapun jumlah tersebut terdiri atas Akta Kematian sebanyak 13 permohonan, KIA sebanyak 7 permohonan, Akta Kelahiran sebanyak 32 permohonan, Kartu Keluarga sebanyak 33 permohonan.
Sinkronisasi Data sebanyak 4 permohonan, Akta Perkawinan sebanyak 19 permohonan, KTP El sebanyak 9 permohonan, Akta/Surat Lainya sebanyak 16 permohonan, Akta Perceraian sebanyak 4 permohonan dan Surat Pindah sebanyak 4 permohonan.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus menjelaskan, sesuai dengan edaran, Pemkot Denpasar dalam hal ini MPP Sewakadarma berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Hal ini guna memberikan ruang bagi masyarakat yang hanya memiliki waktu saat cuti untuk melaksanakan pengurusan dokumen.
“Jadi untuk memberikan ruang, sekaligus memastikan pelayanan optimal, selama cuti bersama MPP Sewakadarma tetap melayani,” jelasnya
Cuti bersama memang menjadi momentum tersendiri bagi masyarakat untuk mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan MPP. Hal ini lebih dikarenakan kesibukan setiap masyarakat yang berbeda-beda.
Diakuinya, saat cuti masyarakat bisa lebih santai dan leluasa memanfaatkan waktu untuk mengurus perijinan atau dokumen kependudukan.
Gus Benny berharap, dibukanya MPP saat cuti mampu mendorong terciptanya masyarakat yang tertib administrasi, baik itu dokumen kependudukan maupun dokumen perizinan.***