Mudahkan Wajib Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis fitur baru aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

21 Maret 2023, 08:41 WIB

Jakarta – Fitur baru aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, Fitur tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam
aplikasi M-Pajak,” kata Dwi Astuti dari keterangan tertulis Senin 20 Maret 2023.

Ketum PBNU Pastikan Dukungan Warga Nahdliyin dalam Ketaatan Pembayaran Pajak

Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.

Diketahui, EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Tingkatan Kesadaran Pajak, DJP Dorong Kegiatan Riset Perpajakan di Indonesia

Berita Lainnya

Terkini