Natalan di Bui, Corby Belum Kantongi Remisi

25 Desember 2013, 13:54 WIB
corby
Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun bui (sumber foto Okezone)

Kabarnusa.com, Denpasar – Di saat napi beragama kristiani bersuka cita lantaran mendapat remisi natal tidak demikian halnya dengan terpidana 20 tahun bui dalam kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.
 

Sampai saat ini, Corby belum juga mendapat hadiah pengurangan hukuman dua  bulan, saat perayaan natal.

Padahal, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar (Kerobokan), tempat Corby menjalani hukuman telah mengajukan remisi natal.

“Sudah diusulkan menerima remisi dua bulan, namun sampai sekarang putusannya belum turun,” beber Kepala Lapas Kerobokan Farid Junaidi usai penyerahan putusan remisi di Lapas beralamat Jalan Tangkuban Perahu, Rabu (25/12/2013).

Corby bersama 13 napi warga negara asing lainnya yang beragama kristiani juga telah diusulkan meraih remisi Natal.

Dari 14 napi warga asing asing yang diusulkan menerima remisi Natal, tujuh napi di antaranya belum menerima remisi termasuk Corby.

Dia menjelaskan, belum turunnya remisi Corby tak lain karena terkait PP No 99 Tahun 2012.

Sesuai ketentuan, sambung Farid remisi napi kasus narkotika yang hukumannya di atas 5 tahun diputuskan langsung Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Pada perayaan natal tahun ini, sebanyak 120 napi yang beragama Kristiani telah diusulkan maraih remisi.

“Baru 89 napi yang menerima remisi, sisanya menyusul paling lambat dua bulan ke depan,” imbuhnya. 

Diketahui, Corby merupakan terpidana kasus penyelundupan mariyuana, divonis
bersalah atas kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana oleh Pengadilan Negeri
Denpasar pada 27 Mei 2005. Dia, dihukum dengan pidana penjara selama 20
tahun bui. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini