OJK Pastikan Fondasi Keuangan Indonesia Kokoh Hadapi Volatilitas Global

Sektor perbankan mencatatkan kinerja intermediasi yang positif hingga April 2026, penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy) mencapai Rp8.755 triliun.

7 Juni 2026, 08:20 WIB

Jakarta – Di tengah situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan akibat inflasi global dan konflik geopolitik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil dan solid sepanjang Mei 2026.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, OJK menyoroti  meski ada tekanan dari ketidakpastian kebijakan moneter global dan harga energi yang tinggi, industri jasa keuangan di tanah air—mulai dari perbankan hingga pasar modal—menunjukkan ketahanan yang baik.

Sektor perbankan mencatatkan kinerja intermediasi yang positif. Hingga April 2026, penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy) mencapai Rp8.755 triliun.

Menariknya, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 19,48 persen, yang menandakan dunia usaha masih aktif melakukan ekspansi.

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.

“Permodalan bank juga sangat kuat sebagai bantalan untuk mitigasi risiko,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah.

Di sisi pasar modal, IHSG memang sempat mengalami fase konsolidasi dengan koreksi 11,92 persen (mtm) pada Mei 2026.

Namun, OJK menilai ketahanan pasar modal domestik masih memadai. Indikatornya terlihat dari likuiditas yang terjaga, di mana Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) justru melonjak menjadi Rp22,86 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp18,51 triliun.

Selain itu, minat masyarakat untuk berinvestasi terus meningkat. Tercatat ada tambahan 1,26 juta investor baru hanya dalam satu bulan, sehingga total investor pasar modal Indonesia kini menembus 27,75 juta orang.

OJK juga semakin tegas dalam melindungi konsumen. Salah satu prioritas utamanya adalah pemberantasan perjudian daring dan penipuan keuangan (scam).

Hingga Mei 2026, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi daring.

Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK berhasil memblokir dana korban penipuan sebesar Rp638,9 miliar, dengan Rp196,93 miliar di antaranya sudah berhasil dikembalikan kepada para korban.

“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi terus kami lakukan agar pelaku industri meningkatkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian, demi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi,” tambah Agus.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan pasar serta memastikan kebijakan yang diambil dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Berita Lainnya

Terkini