Penguatan Sektor Keuangan: Satgas PASTI Perkuat Serangan Siber dan Kejahatan Finansial Lintas Yurisdiksi

Satgas PASTI menegaskan urgensi sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi kepercayaan publik.

6 Agustus 2026, 15:42 WIB

Jakarta — Di tengah pesatnya transformasi digital yang mendongkrak efisiensi ekonomi nasional, sektor keuangan Indonesia dihadapkan pada eskalasi ancaman kejahatan siber yang kian kompleks. Menjawab tantangan ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan urgensi sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi kepercayaan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI di Jakarta, Senin (3/8), menekankan optimalisasi pengawasan menjadi harga mati.

Hal itu seiring maraknya modus penipuan digital (scam) yang memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering.

Menurut Dicky, kejahatan finansial modern tidak lagi sekadar merugikan konsumen secara individual, melainkan telah menjadi ancaman sistemik yang menggerus stabilitas ekonomi digital.

Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital.

“Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky di hadapan perwakilan dari 25 kementerian dan lembaga anggota Satgas PASTI.

Dalam forum strategis tersebut, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani memaparkan catatan kinerja penegakan hukum di sektor keuangan. Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menindak tegas 1.220 entitas keuangan ilegal, yang mencakup:

951 pinjaman online ilegal

240 penawaran investasi ilegal

27 entitas gadai ilegal

2 aktivitas keuangan ilegal lainnya

Selain itu, melalui pusat koordinasi penanganan kejahatan siber finansial Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening terindikasi.

Dari jumlah tersebut, IASC sukses memblokir 607.210 rekening (51,46%) dan mengidentifikasi 145.503 nomor telepon pelaku penipuan.

Dari aspek pemulihan kerugian ekonomi masyarakat (asset recovery), langkah tanggap darurat IASC berhasil membekukan dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah sukses dikembalikan kepada para korban.

Memperkuat langkah preventif dan represif, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menyatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal—termasuk perjudian daring dan penipuan digital—wajib dieksekusi melalui pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir.

Menurut Eko Dono, penguatan koordinasi nasional-daerah, integrasi ekosistem data digital antarinstansi, serta kolaborasi model pentahelix (pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan media) merupakan kunci utama mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan finansial.

Sebagai langkah konkret pengamanan ekosistem keuangan masa depan, Satgas PASTI saat ini tengah mengakselerasi pengembangan infrastruktur teknologi, yang meliputi:

Aplikasi Anti-Penipuan berbasis integrasi sistem operasional.

Reporting and Money Trail System untuk pelacakan aliran dana ilegal secara real-time.

Repository/Hub Data Nasional guna mendukung deteksi dini dan respons penegakan hukum yang lebih cepat.

Melalui rangkaian strategi terpadu ini, Satgas PASTI berkomitmen menjaga stabilitas perekonomian makro, mengamankan sektor jasa keuangan dari risiko sistemik, serta memastikan pertumbuhan ekonomi digital nasional berjalan di atas fondasi yang aman dan terpercaya. ***

Berita Lainnya

Terkini