OJK Pastikan Relaksasi Hanya Bagi Debitur yang Terdampak Covid-19

18 April 2020, 08:06 WIB
ojk
Pengurus DPD Perbarindo Provinsi Bali bertemu jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara/ist

Denpasar – Ketua OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda memastikan kebijakan relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Elyanus saat bertemu Pengurus DPD Perbarindo Provinsi Bali bertemu jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jumat 17 April 2020.

Pertemuan terkait konsolidasi membahas penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Ketua DPD Perbarindo Provinsi Bali Ketut Wiratjana beserta beberapa pengurus lainnya diterima Elyanus bersama jajarannya didampingi Direktur Pengawasan LJK Rochman Pamungkas serta Deputi Direktur Pengawasan LJK Armen dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata.

Konsultasi terkait penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama 1 (satu) tahun, kemudian penegasan penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga (DPK) di BPR.

Juga dibahas Perppu No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perbarindo ingin memastikan bagaimana mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR ini. Elyanus menjelaskan beberapa hal diantaranya, terkait POJK No.11/POJK.03/2020.

Ditegaskan kembali, relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak Covid-19.

Kata dia, pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit, dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Jenis relaksasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset.

“Kebijakan itu antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara (PMS),” jelasnya.

Kemudian, jangka waktu pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit maksimal 1 (satu) tahun, tergantung seberapa besar (berat/ringannya) dampak Covid-19 kepada debitur.

“Nasabah penyimpan tabungan dan deposito tidak perlu khawatir terhadap dananya di BPR karena dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan,” tegas Elyanus.

Ketentuan itu antara lain “3 T” yaitu, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Pasal 16 Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, bahwa pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“OJK berharap situasi ini segera berlalu, sehingga industri jasa keuangan dan perekonomian dapat berjalan normal kembali,” demikian Elyanus. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini