Ombudsman Periksa Pihak Terkait Soal Tidak Maksimalnya Penanganan Dampak Erupsi Merapi

30 Januari 2021, 13:30 WIB
ORI%2Bjateng%2BSiti%2BFarida
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida/ist

Semarang – Lantaran dinilai tidak maskimal dalam penanganan erupsi Gunung Merapi maka Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah memeriksa sejumlah pihak terkait.

Langkah dilakukan Ombudsman dalam rangka memastikan seluruh pihak telah bekerja maksimal dalam dampak penanganan erupsi merapi.

Diketahui, Ombudsman Jawa Tengah pada 10 November 2020 melalui Surat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Nomor: B/0163/PC.01.04-14/XI/2020 telah mengirimkan surat kepada Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali untuk menginformasikan kesiapsiagaannya terkait erupsi merapi.

Terdapat 4 poin pertanyaan yang ingin dipastikan Siti Farida selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, dalam surat tersebut, yakni pertama jalur evakuasim masyarakatterdampak Erupsi Merapi.

Kedua, ketersediaan tempat Evakuasi Sementara yang meliputi kelayakan huni dan pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak.

Kedua, upaya koordinasi Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, khususnya ditingkat Pemerintah Desa mengenai jumlah warga terdampak dan informasi ketersediaan tempat evakuasi.

Keempat alolokasi anggaran

Menindaklanjuti hal itu, Siti Farida telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan, khususnya pada jalur evakuasi erupsi gunung merapi yang rusak di Kabupaten Klaten.

Sebagai bentuk pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga meminta Kepala Desa Sidorejo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten dan jajaran serta Sekretaris BPBD Kabupaten Klaten dan jajaran.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara langsung guna memastikan seluruh pihak telah bekerja maksimal, karena bagaimana pun juga penanganan terkait erupsi merapi ini membutuhkan upaya serius dan koordinasi yang baik antara
Pemda dan instansi teknis.” Ujar Farida.

Pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut masih dalam telaah lanjutan yang berada pada keasistenan pemeriksaan laporan.

“Saat ini, perihal permasalahan penanganan dampak erupsi merapi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah masih melakukan telaah lanjutan.

Mengingat, juga terdapat masyarakat yang secara resmi mengadukan hal tersebut. Kami juga telah melayangkan permintaan keterangan secara tertulis kepada Bupati Klaten dan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2021.” tutup Farida (anp)

Berita Lainnya

Terkini