Kemenag DIY Beri Sanksi Administratif dan Surat Teguran ke Ponpes di Sleman Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyatakan sikap tegas instansinya untuk berpihak kepada korban usai menggelar audiensi bersama keluarga dan tim kuasa hukum korban di Kantor Kemenag DIY pada Kamis, 10 September 2026.

11 September 2026, 06:35 WIB

Yogyakarta-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan menjatuhkan sanksi administratif dan menerbitkan surat teguran kepada sebuah Pondok Pesantren di Mlati, Sleman.

Kebijakan ini diambil menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengurus pesantren berinisial GN.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyatakan sikap tegas instansinya untuk berpihak kepada korban usai menggelar audiensi bersama keluarga dan tim kuasa hukum korban di Kantor Kemenag DIY pada Kamis, 10 September 2026.

Langkah administratif tersebut dijalankan dengan tetap mengacu pada koridor regulasi Undang-Undang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama.

“Setelah kami melakukan audiensi, kami menyampaikan empati yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Di samping menghormati proses hukum di kepolisian, kami di Kementerian Agama akan melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Bahiej.

Kemenag DIY langsung menggelar rapat internal bersama Bidang Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis), tim advokasi hukum, dan Kemenag Kabupaten Sleman guna merumuskan tindakan susulan berupa pengiriman surat teguran resmi kepada pihak pondok pesantren.

“Kami sudah menyiapkan surat teguran kepada lembaga pendidikan keagamaan itu agar pemenuhan hak-hak seluruh civitas, termasuk korban, dapat terlindungi,” tambah Bahiej.

Kendati demikian, Bahiej menegaskan kewenangan instansinya terbatas pada hukum administrasi negara dan tidak mencakup penutupan lembaga secara sepihak maupun penjatuhan sanksi pidana.

“Memberhentikan atau menutup pesantren bukan kewenangan Kementerian Agama. Kami bergerak dalam ranah hukum administrasi negara, sedangkan pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenag DIY berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY untuk menyediakan pendampingan psikologis mendalam.

Bahiej menyebutkan  pihaknya mengerahkan satuan tugas khusus pencegahan kekerasan yang dipimpin langsung oleh seorang psikolog berpengalaman dalam pendampingan korban.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Gusti Riansyah Putra, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kemenag DIY serta membeberkan tiga tuntutan utama yang telah diajukan.

Tuntutan tersebut mencakup penerbitan teguran tertulis, investigasi menyeluruh atas penyelenggaraan pesantren, serta jaminan perlindungan korban tanpa pembungkaman media.

“Kemenag berkomitmen mengawal dan berpihak kepada korban demi kepentingan terbaik korban. Itu komitmen dari Kakanwil,” tutur Gusti.

Gusti mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu akhir Desember 2025 hingga Januari 2026 di lingkungan pesantren.

Terlapor merupakan oknum pengurus yang menduduki jabatan struktural di yayasan dan memiliki relasi kuasa yang kuat terhadap korban.

Akibat kejadian ini, korban yang kini berusia 21 tahun tengah mengandung delapan bulan dan diperkirakan melahirkan pada Oktober 2026. Saat ini, tim kuasa hukum telah mengamankan korban di lokasi aman serta memfasilitasi pendampingan psikologis lanjutan.***

Berita Lainnya

Terkini