Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Kebijakan ini menghasilkan total 26 hari libur resmi yang dirancang untuk memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam menyusun agenda tahunan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dokumen penting ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan jumlah tersebut telah disepakati bersama secara matang.
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Menanggapi ketetapan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan aturan khusus yang mengatur hak-hak pekerja atau buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja pada prinsipnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Kendati demikian, Yassierli menambahkan terdapat pengecualian bagi sektor industri tertentu.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan tetap diizinkan beroperasi dalam kondisi tertentu atas dasar kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja tetap menjalankan tugasnya, pengusaha wajib memenuhi hak ketenagakerjaan secara penuh.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” imbuh Yassierli.
Terkait pelaksanaan cuti bersama, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kebijakan tersebut bersifat fakultatif atau pilihan dan merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pekerja yang memilih untuk mengambil libur pada hari cuti bersama akan mendapati hak cuti tahunannya berkurang.
Sebaliknya, bagi pekerja yang tetap masuk dan bekerja seperti biasa pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya dijamin tidak akan berkurang. “Serta kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” tutup Yassierli.
Bagaimana rencana Anda dalam memanfaatkan daftar hari libur panjang yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk sepanjang tahun 2027 mendatang?

