Polemik Sertifikasi Halal Rokok: Antara Hak Legal Industri dan Tinjauan Etis

Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), dan Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi menyatakan meskipun industri rokok memiliki hak hukum secara formil untuk mengajukan permohonan tersebut, penyematan label halal pada produk tembakau sangat tidak pantas dan tergolong absurd.

11 September 2026, 07:16 WIB

Jakarta – Upaya asosiasi industri rokok yang mulai mengajukan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelang batas akhir pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 18 Oktober 2026 menuai sorotan tajam. Langkah ini dinilai memicu pertanyaan besar terkait kepantasan moral, kesehatan, serta norma agama.

Tulus Abadi, selaku Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), dan Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau, menyatakan meskipun industri rokok memiliki hak hukum secara formil untuk mengajukan permohonan tersebut, penyematan label halal pada produk tembakau sangat tidak pantas dan tergolong absurd.

“Menakar pada kepantasan norma hukum positif, hukum agama atau syariat Islam, plus aspek sosial, ekonomi, kesehatan, kultural, dan lingkungan, maka sertifikat halal tidak pantas disematkan pada produk rokok,” ujar Tulus Abadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Lebih lanjut, Tulus memaparkan sejumlah alasan mendasar penolakan tersebut. Dari sudut pandang hukum positif, produk tembakau dikategorikan sebagai barang kena cukai bersama alkohol dan minuman keras, di mana secara filosofis universal, cukai dikenakan pada barang yang menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi pengguna maupun lingkungan.

Selain itu, berdasarkan UU Kesehatan dan peraturan turunannya, rokok merupakan produk adiktif yang tidak thoyyib (baik), sehingga peredaran dan promosinya dibatasi secara ketat di ruang publik.

Dari aspek keagamaan dan fatwa global, sejumlah negara muslim terkemuka di dunia maupun organisasi masyarakat Islam di Indonesia telah menyatakan sikap tegas terhadap bahaya tembakau.

“Banyak negara muslim yang telah mengharamkan produk tembakau, seperti Maroko, Mesir, Kuwait, Malaysia, Oman, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, hingga Uni Emirat Arab. Di Indonesia sendiri, ormas seperti Muhammadiyah dan Persis secara tegas mengharamkan rokok,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Tulus mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersikap tegas menolak permohonan tersebut serta memperluas cakupan fatwa pelarangan tembakau.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan publik agar mewaspadai potensi manuver dan lobi politik yang dilakukan oleh industri rokok kepada para pemangku kebijakan di DPR RI guna meloloskan kepentingan mereka.

“Publik mesti mewaspadai dan menghadang fenomena di balik ulah asosiasi industri rokok ini. Jika berhasil menggoyang Senayan, hal itu akan menjadi preseden buruk serta bahan tertawaan komunitas global,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini