Pemerintah Berikan Deadline Penggunaan NPWP Format 15 Digit hingga 30 Juni 2024

Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) diperpanjang hingga batas waktu 30 Juni 2024.

15 Desember 2023, 14:01 WIB

Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-
NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta
dipadankan oleh WP.

“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” sebutnya.

Hari Disabilitas Internasional, DJP Siapkan Program DBS Fasilitasi Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Dwi Astuti menyampaikan apresiasi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Guna memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. ***

Artikel Lainnya

Terkini