Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan berbagai penataan dilakukan di kawasan Pura Besakih mulai akses hingga parkir dilakukan semata untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat saat ngaturang bakti atau bersenbahyang.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, yang puncak karya akan dilaksanakan pada Rabu 5 April 2023 mendatang, Nyejer selama 21 hari, sampai Rabu 26 April 2023.
Rapat persiapan dilaksanakan agar pelaksanaan Karya Ida Bathara Turun Kabeh berjalan lancar, nyaman, aman, tertib dan sukses. Untuk mensukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih dilaksanakan setiap tahun sekali itu bertepatan Purnama Sasih Kadasa,
Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa
Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota seBali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali dan undangan lainnya pada Minggu 1 April 2023.
Ditegaskan Gubernur Koster, peningkatan kualitas pengelolaan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih wajib dilaksanakan dengan menerapkan Tatanan Baru untuk mengatur Pamedek/Pengunjung.
Penataan baru dilakukan sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sehingga terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dengan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu: 1) Wantilan/Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat; 2) Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas.
Kemudian, UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis. “Mereka hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” imbuh Koster.
UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan.
Semua produk merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem, Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah. Kemudian, Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter.
Kantor BPD Bali dan ATM Center; 8) Elevator (Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas. Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir;. Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir Toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untuk pengunjung secara gratis.
Penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang telah dilaksanakan tersebut berdasarkan pengalaman terdahulu, dimana arus kendaraan dan situasi yang demikian krodit berulang – ulang terjadi saat karya besar di Pura Agung Besakih.
Dikatakan, semua harus belajar dan sudah cukup lama belajar dari pengalaman yang kita lihat langsung, bagaimana ruwetnya perjalanan ke Besakih ketika berlangsung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Tiap tahun begitu,” kata Gubernur Bali sembari menjelaskan Pura Agung Besakih adalah Pura terpenting di Bali. Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, seluruh Ida Bhatara sesuhunan hadir, jadi betapa suci-nya upacara ini. Kalau (pemedek, red) sampai (Kawasan, red) Menanga saja sudah tidak senang (karena macet, red) bagaimana mereka bisa fokus ngaturang bhakti.
“Sudah capek dan emosi duluan. Jadi, Saya ingin sekarang dibangunnya fasilitas yang sangat lengkap ini, problem parkir dan akses bisa dipecahkan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” sambungnya sembari menambahkan, penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih dilaksanakan Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan pemimpin hadir untuk masyarakat
Dengan lengkapnya fasilitas, diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat, dengan mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa Adat, PHDI, dan Kepala Desa untuk aktif mendukung dan mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka mendukung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” jelas Gubernur Koster yang Ketua DPD PDIP Bali ini.
Lebih rinci, poin penting dari Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalamTatanan Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besaki.
Kemudian, Pamedek/Pengunjung menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya; 3) Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy);
Pengunjung hanya memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.Kelima amedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada d Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Pamedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Ddalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 juga berisi Larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Larangan tersebut diberlakukan sebagai berikut:
Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan
memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan. Kedua, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Ketiga, Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.
Dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Pamedek yang membawa sarana Upakara sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran pngunjung, dilarang membuang sampah sembarangan dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus dilaksanakan secara tertib, seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga menuju Pura Besakih Bus diperbolehkan memasuki hanya Sedang maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil maksimum 12 tempat duduk.
Tidak diizinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk). Parkir Kendaraan Bus ruk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus Truk. Kendaraan Roda Empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas yang berkapasitas parkir 1.426 Kendaraan, ***