Denpasar – Sampai 27 Desember 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membukukan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau melebihi target yang ditentukan.
Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun.
“Kanwil DJP Bali mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau 102,27% dari target yang diberikan,”tandas Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.
Pengamanan Djakarta Warehouse Project 2023, Polda Bali Kerahkan 356 Personel Gabungan
Selain itu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100% dari target tahun 2023
“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” sambungnya.
Penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53%.
Edukasi DJP Bali, UMKM Diingatkan Pentingnya Pencatatan dan Pembukuan Mudahkan Akses Pembiyaan Lembaga Keuangan