Pengakuan 3 Lurah di Sleman dengan Gestur 2 Jari yang Dituding Langgar Netralitas

Bawaslu Kabupaten Sleman kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas 3 lurah yang berfoto dengan gestur 2 jari bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 kepada Bupati Sleman.

21 Oktober 2024, 21:55 WIB

Sleman – Tiga orang lurah di Kabupaten Sleman mengaku gestur tubuh 2 jari yang dianggap mendukung salah satu calon bupati karena ikut-ikutan hingga terprovokasi warga lainnya.

Bawaslu Kabupaten Sleman kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas 3 lurah yang berfoto dengan gestur 2 jari bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 kepada Bupati Sleman.

Peristiwanya terjadi pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra menyebut, ketiga lurah tersebut masing-masing Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak.

Ketiganya kedapatan berfoto bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur 2 jari.

Ketiga lurah, sambung Yuwan, beritikad baik memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten dan memberikan keterangan.

Kedua kegiatan itu sebenarnya bukan kegiatan kampanye, tapi Calon Bupati datang silaturahmi ke kegiatan tersebut.

Ketiganya sebenarnya tahu bahwa lurah harus netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, tapi ada yang akhirnya foto dengan gestur 2 jari karena ikut-ikutan.

“Ada yang karena mengikuti arahan fotografer, dan ada juga yang karena terprovokasi oleh warga,” pungkas Yuwan.

Penerusan dugaan pelanggaran netralitas lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 tersebut diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu (19/10/2024) malam.

“Kami telah sampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin 21 Oktober 2024.

Lanjut Arjuna menegaskan, Bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah ini.

Ini karena, dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Arjuna. ***

Berita Lainnya

Terkini