Denpasar – Sebuah kasus hukum yang melibatkan pasangan suami istri di Denpasar menyita perhatian publik. Seorang suami melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar hanya karena masalah tanggal dan tempat melahirkan yang berbeda dari keinginannya.
Laporan awalnya berbentuk Dumas pada 10 Maret 2026 ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan Nomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026. Tidak hanya sang istri, ibu mertua pelapor berinisial YL juga ikut dilaporkan.
Tim Kuasa Hukum Siti Sapurah dan Horasman Diando Suradi, membeberkan perselisihan ini bermula dari perbedaan ekspektasi sang suami terkait proses kelahiran anak mereka.
Sang suami RSL, meminta istrinya KC melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di kawasan Renon Denpasar, dengan dokter pilihan keluarga suami.
“Namun dalam perjalanannya, karena kondisi medis, KC melahirkan lebih cepat pada tanggal 14 Februari 2026 di daerah Sesetan melalui operasi Caesar dengan dokter pilihan sang istri,” ungkap Siti Sapurah dalam keterangannya di Mapolresta Denpasar Selasa 21 Juli 2026.
Alih-alih mendatangi sang istri dan bayinya untuk mengucapkan selamat atau membawa perlengkapan bayi, sang suami justru memilih mendatangi Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026.
Ia melaporkan istrinya yang baru saja menjalani operasi Caesar atas dugaan penggelapan asal-usul orang sebagaimana diatur dalam Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Akibat laporan tersebut, KC yang masih dalam masa pemulihan pasca-operasi harus bolak-balik memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polresta Denpasar.
Pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut sangat dipaksakan dan tidak berdasar. Menurut mereka, Pasal 401 KUHP baru bisa terpenuhi jika akta kelahiran anak sudah dicetak dan terbukti ada pemalsuan identitas orang tua di dalam akta tersebut.
Faktanya, hingga saat ini anak yang dilahirkan KC belum memiliki akta kelahiran. Hal ini dikarenakan akta perkawinan ditahan dan dikuasai oleh pihak suami, sehingga KC tidak dapat memperbarui KTP dari status “Belum Kawin” menjadi “Kawin”, yang menjadi syarat administratif pembuatan akta anak.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menguraikan tiga unsur utama dalam Pasal 401 KUHP yang sama sekali tidak terpenuhi:
Mengakui anak orang lain sebagai anak kandung: Tidak terbukti, karena anak tersebut adalah darah daging mereka sendiri.
Menukar anak dengan anak orang lain: Tidak pernah terjadi.
Menyembunyikan identitas atau asal-usul kelahiran: Dalam surat keterangan lahir, ibu kandungnya dengan jelas tertulis atas nama KC, dan bayi tersebut hingga kini dirawat langsung oleh ibunya tanpa pernah berpindah tangan.
Ketika ditanya oleh kuasa hukum mengenai identitas siapa yang disembunyikan, penyidik disebut menjawab pelapor keberatan karena penjamin saat melahirkan adalah ibu kandung KC (ibu mertua), bukan pelapor.
“Tentu jawaban penyidik tidak nyambung sama sekali,” kritik tim kuasa hukum.
Menyikapi proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum mendesak agar pihak kepolisian tidak bertindak bias gender dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap perempuan.
Mereka mengingatkan kembali asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) serta larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Melalui rilis ini, mereka menyampaikan sejumlah permohonan kepada jajaran pimpinan Polda Bali dan Polresta Denpasar:
Meminta Kapolresta Denpasar untuk mengizinkan audiensi, melakukan gelar perkara khusus, dan menghentikan penyidikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Meminta Kabid Propam Polda Bali dan Irwasda Polda Bali untuk melakukan investigasi terhadap penanganan perkara ini agar tidak menjadi sesat hukum.
Berharap agar kepolisian tetap menjadi garda terdepan penegak keadilan yang objektif dan tidak menjadi alat balas dendam pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak RSL untuk memberikan tanggapan atas pernyataan dari kuasa hukum tersebut.***

