Perjuangan Ibu Dua Anak di Bali Saat Merek Dagang Usaha Makanan Ringan Miliknya Dirampas Istri Pejabat

Ny. Teni sebagai seorang single parent membeesarkan kedua anaknya di Bali bukanlah hal ringan. sehingga dirinya harus banting tulang bisnis makanan ringan.

16 Juni 2023, 00:43 WIB

Denpasar – Membesarkan dua anak seorang diri tentu tidaklah mudah sebagaimana dijalani Ny. Teni sebagai seorang single parent. Apalagi, hidup di Bali yang hanya bergantung sektor pariwisata, jika tidak memiliki modal besar dan uang cukup bakal tersisih,tidak bisa menghidupi kebutuhan sehari harinya.

Teni warga Denpasar Bali, dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan.

Semenjak suaminya meninggal dunia, Teni banting tulang dengan jerih payah tenaga yang ada, dia pun memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Proses yang begitu panjang dan bertahun tahun, dengan sekuat tenaga membangun sebuah merek makanan ringan tersebut.

Baginya, inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.

Ketika melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu ini pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut. Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

“Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut dibangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain,” ujarnya kepada wartawan Kamis 15 Juni 2023.

Rupanya, kerisauan yang dirasakan malah terjadi, saat ada pihak lain yang menggunakan merek dagang yang diduga kuat memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya yang sudah terdaftar.

Sang ibu pun sempat melayangkan protes namun tidak diindahkan, sehingga masalah ini dimediasikan pihak tertentu tapi tidak digubris, kemudian dilayangkanlah somasi yang juga sama sekali tidak membuahkan hasil. Dan pada akhirnya kasus merek dagang ini masuk ke ranah hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang tegak lurus pada norma yang berlaku, tanpa memandang siapa pelapor yang hanya seorang janda dan siapa terlapor yang notabene istri seorang pejabat yang mempunyai kekuasaan besar,” katanya.

Kasus ini terungkap ke publik setelah, istri pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut malah mempraperadilankan Polda Bali proses persidangannya kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Kami percaya akan ada keadilan dalam putusan praperadilan ini karena majelis hakim tentu mempunyai hati nurani,” ucapnya.

Sementara pada persidangan Kamis 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghadirkan saksi ahli Gede Made Suardana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sidang bakal dilanjutkan Jumat 16 Juni dengan agenda keterangan saksi.

Dibenarkan

Sebelumnya memang ramai diberitakan mengenai tertangkapnya oleh jepretan kamera seseorang yang blusukan di PN Denpasar bahkan masuk ruang sidang dan masuk ke ruang terlaran atau steril di PN Denpasar. Orang tersebut diduga hakim yang dinas di Sulawesi Tengah yang istrinya menjadi tersangka dalam perkara merk dagang.

Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya.

“Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang,” ujar Putu Gede saat dikonfirmasi wartawan Saat dikonfirmasi Rabu 14 Juni 2023 wartawan

Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi yang terkaiat kasus menjerat sang istri, yang kini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar.

“Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” sergahnya.

Melansir website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pada Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.

Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungka dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai.

“Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” katanya.

Sebagai termohon, pihaknya optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk kata AKBP. Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.

Kasus yang menyita perhatian publik ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui OH dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese. Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022. Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah. Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara. Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. ***

Berita Lainnya

Terkini