Denpasar -PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas penyaluran energi dengan menjatuhkan sanksi kepada ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan penertiban ini ditempuh guna memastikan bahwa alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi benar-arahn tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
Berdasarkan data operasional perusahaan hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 237 SPBU di wilayah Jatimbalinus telah dijatuhi sanksi akibat berbagai bentuk pelanggaran ketentuan.
Sebaran sanksi tersebut meliputi 98 SPBU di wilayah Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, serta 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur. Langkah penindakan ini merupakan akumulasi dari pengawasan intensif dan pembinaan yang telah menjangkau lebih dari 900 SPBU sejak awal Januari 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan penjatuhan sanksi ini mencerminkan komitmen korporasi dalam menjamin kualitas pelayanan energi publik serta menegakkan aturan distribusi yang berlaku.
Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad dalam keterangannya, Senin (7/9).
Ahad menjelaskan bahwa ragam pelanggaran yang terdeteksi di lapangan meliputi ketidaksesuaian prosedur penyaluran BBM bersubsidi, pengabaian terhadap standar operasional baku, hingga kendala pada aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan konsumen.
Menyikapi temuan tersebut, Pertamina memberlakukan tingkatan sanksi yang proporsional berdasarkan hasil investigasi mendalam, mulai dari penerbitan surat peringatan resmi hingga penghentian sementara pasokan produk tertentu bagi SPBU yang melanggar.
Lebih lanjut, mekanisme pengawasan ini dijalankan secara berkelanjutan melalui kombinasi pemantauan digital pada transaksi penyaluran, inspeksi operasional rutin, serta optimalisasi kanal pengaduan publik.
Pertamina mengimbau masyarakat luas untuk turut berperan aktif mengawal distribusi energi dengan melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan di lapangan melalui layanan Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural.***

