Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Pria 40 Tahun Tewas Dikeroyok Teman Sendiri Gara-Gara Salah Paham HP Hilang

Kasus penganiayaan berujung maut terungkap setelah penemuan jasad korban di sebuah rumah di wilayah Guwosari, Pajangan, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

1 September 2026, 10:23 WIB

Bantul -Kasus penganiayaan berujung maut terjadi di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang pria berinisial T alias M (40), warga Kasihan, Bantul, ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan oleh rekan-rekannya sendiri akibat salah paham terkait telepon seluler yang hilang.

Kasus penganiayaan berat ini terungkap setelah penemuan jasad korban di sebuah rumah di wilayah Guwosari, Pajangan, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan maraton, Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan tiga dari lima terduga pelaku, yakni DS (26), BG (21), dan APB (25), sementara dua pelaku berinisial D dan L masih dalam perburuan.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan insiden berdarah itu dipicu oleh perselisihan sepele saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras bersama.

“Awalnya itu adalah pembicaraan karena si korban ini HP-nya hilang. Nah, hilang jadi saling menuduh. Tapi ternyata setelah dijelaskan lagi, ternyata dia lupa menaruh,” ujar Subihan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026).

Subihan membeberkan  emosi para pelaku cepat tersulut karena berada di bawah pengaruh alkohol, di mana ucapan korban dengan nada tinggi memicu kemarahan rekan-rekannya hingga berujung pada kekerasan fisik beruntun di beberapa lokasi berbeda.

“Motif tersangka yaitu tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras, yang sama-sama terpengaruh minuman beralkohol,” ungkap Subihan.

Kekerasan bermula di rumah salah satu tersangka di wilayah Kasihan, di mana korban dipukuli hingga mengalami lebam di wajah dan bekas sabetan senjata tajam di punggung.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah tersangka APB di Pajangan, dan sempat berhenti di sebuah warung untuk menemui buronan berinisial D yang turut menganiaya korban.

Penganiayaan berlanjut hingga tiba di rumah APB di Guwosari, Pajangan, tempat di mana korban kembali menerima tusukan serta tendangan dari pelaku D dan aksi kekerasan dari pelaku L sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi tak bernyawa.

“Korban telah mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa TKP sebelum ditemukan meninggal di Pajangan,” jelas Subihan.

Polisi memastikan bahwa korban dan para pelaku saling mengenal serta berada dalam lingkaran pertemanan yang sama meskipun terdapat perbedaan usia yang cukup jauh di antara mereka.

“Walaupun usia tadi dari korban dan pelaku itu terpaut jauh, tapi dalam keterangan para pelaku dan juga keterangan para saksi memang mereka statusnya pertemanan. Namun dalam pertemanan ini yang sering melakukan pesta miras bersama,” pungkas Subihan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, Tim Buser Polres Bantul terus menyisir keberadaan dua tersangka lain yang buron.***

Berita Lainnya

Terkini